Apakah Boleh Berhubungan Intim saat Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berhubungan intim. Apakah Boleh Berhubungan Intim saat Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Lengkapnya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Apakah boleh berhubungan intim saat Bulan Ramadhan ?

Tak sedikit yang menanyakan bagaimana hukum behubungan intim saat Bulan Ramadhan untuk suami istri.

Seperti yang diketahui Bulan Ramadhan merupakan bulan suci Umat Islam.

Bulan Ramadhan penuh dengan berkah bagi semua orang, terlebih bagi umat muslim di seluruh dunia.

Saat bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa.

Umat muslim diwajibkan untuk menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.

Ilustrasi Berhubungan Intim. Apakah Boleh Berhubungan Intim saat Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Lengkapnya (Tribun Network)

Bukan hanya sekedar makan dan minum saja, umat muslim juga diharuskan bersabar dalam menahan hawa nafsunya selama berpuasa.

Jadi bagaimana hukum terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri)di saat bulan Ramdhan ?

Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.

Lantas bagaimana hukum berhubungan intim di Bulan Ramadhan ?

Apakah berhubungan intim saat Ramadhan membatalkan puasa ?

Baca: Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Benarkah Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Berdasarkan penjelasan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad, berhubungan badan antara suami dan istri ketika bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Akan tetapi, hal itu berlaku jika hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, apabila berhubungan badan dilakukan di siang hari saat masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menekankan akan membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in pada Kamis (30/4/2020).

Musta'in menyebutkan, dalil atau hadis yang menjelaskan perkara itu juga sudah ada di dalam Al Quran.

Baca: Raih Pahala Bulan Ramadhan, Inilah Amalan Sunnah saat Puasa Lengkap dengan Bacaan Doa dan Dzikir

Perkara tersebut telah ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya apabila karena tertidur kemudian bermimpi hingga mengeluarkan sperma, maka tidak membatalkan puasanya.

Hal ini sejalan dengan penjelasan hadis berikut:

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadist lain yang juga diriwayatkan Bukhari menerangkan terkait larangan berhubungan badan di siang hari ketika bulan Ramadhan.

Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."

Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan."

Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Laki-laki itu kemudian duduk.

Baca: Hukum Ghibah Online di Media Sosial Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Selanjutnya datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.

Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini."

Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan korma itu daripada saya."

Kemudian Rasulullah tertawa, sampai kelihatan giginya sebelah dalam, lalu berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."

Hal yang bisa disimpulkan dari hadis tersebut adalah jika orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadhan sebab disengaja dan bukan karena lupa, maka orang tersebut harus:

  1. Jika mampu, memerdekakan seorang budak,
  2. Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus,
  3. Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin,
  4. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?"



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer