Perihal menangis bisa membatalkan puasa ini banyak menuai perbincangan masyarakat.
Tak dipungkiri jaman masih kecil ada yang mengatakan bahwa menangis bisa membatalkan puasa.
Lantas apakah menangis membatalkan puasa Ramadhan ?
Sebab, seseorang terkadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuatnya menangis bahkan saat berpuasa.
Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadhan?
Sebelum itu, untuk diketahui menangis adalah salah satu ekspresi emosional seseorang ketika sedih, terharu, ataupun bahagia.
Emosi tersebut bisa dirasakan kapan saja, termasuk saat berpuasa.
Lantas seperti apa hukum menangis saat puasa?
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, menurut Buya Yahya, hal yang membatalkan puasa ada sembilan menurut hukum fikih praktis.
Di antara sembilan hal yang membatalkan puasa itu, tidak ada menangis dalam daftarnya.
Baca: Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Benarkah Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya
"Yang membatalkan puasa itu ada sembilan, di antara sembilan itu enggak ada nangis," ucap Buya Yahya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).
"Anda nangis seharian penuh, enggak bakal membatalkan puasa," lanjutnya.
Adapun, menangis bisa membatalkan puasa apabila air matanya diminum oleh orang yang berpuasa tersebut.
"Syaratnya satu, air matanya jangan diminum," ucapnya.
"Kalau manis, turun air matanya ke mulut, asin-asin lalu diminum, batal," tambahnya.
Adapun, dalam Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127, kesembilan hal yang membatalkan puasa, yaitu:
1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah dengan sengaja
Baca: Hukum Ghibah Online di Media Sosial Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
6. Mengeluarkan darah haid
7. Mengeluarkan darah nifas
8. Pingsan sepanjang hari
9. Murtad
Alasan menangis tidak membatalkan puasa
Dilansir dari KompasTV, dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.
Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan," (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Tambahan informasi, Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh), seperti dikutip dari Tribun Wow.
Baca: Apakah Sengaja Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.
Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.
Baca berita terkait serba-serbi ramadhan di sini