Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun ikut angkat bicara menanggapi sosok bawahannya yang akan jadi saksi di MK itu.
Listyo Sigit sendiri mengaku sangat penasaran dengan nama Kapolda yang akan diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud.
Jenderal bintang 4 itu mengaku tidak masalah dan akan memberi izin jika sang Kapolda menjadi saksi TPN asal dengan prosedur yang benar dan bukti-bukti kuat.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
"Ya kalau memang benar-benar ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya. Ya nanti kita lihat, Kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan," kata Sigit.
Awak media kemudian menanyakan lagi perihal apakah sudah ada komunikasi dengan sosok Kapolda tersebut atau belum.
Baca: Tak Ditelantarkan, Pak Usman Mantan Miliarder Ternyata Baru Saja Liburan di Bali Bareng Istri-Anak
Sigit justru mengaku menunggu siapa nama Kapolda dimaksud.
"Lha, saya justru menunggu namanya siapa," kata Sigit.
Namun, ia menegaskan apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 maka akan diproses.
"Tentunya posisi kami apalagi terkait dengan isu saksi dari kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja," kata Sigit.
"Apabila memang betul ada, melanggar, ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada, kita tunggu saja seluruh hasil, dan semoga seluruh tahapan baik KPU, MK dan pengumuman resmi semuanya dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima masyarakat," sambung dia.
Sigit juga menegaskan pihaknya terus memantau setiap tahapan penghitungan suara baik dari level PPK hingga KPU setiap hari.
Ia mengatakan semua pihak mendorong untuk bisa tepat waktu.
Baca: Pantas Pak Usman Miliarder Showroom Mobil Ditinggal Istri, Tetangga Ungkap Fakta Mengejutkan: Bandel
"Tentunya selesai dari perhitungan tersebut, ada mekanisme selanjutnya terhadap yang tidak puas dengan hasil yang kemudian dibuka ruang untuk mengajukan gugatan ke KPU baik sengketa yang membahas tentang pilpres maupun yang membahas tentang pileg," kata Sigit.
"Tentunya berbagai macam isu, akan dibawa dan ruang itu dibuka di MK. Namun demikian tentunya semuanya harus membawa bukti, dan saya kira itu mekanisme yang sudah diatur di MK," sambung dia.
Sebelumnya, Wakil Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, secara tegas menyebut pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke MK untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Dia mengatakan dari beberapa saksi yang akan dibawa satu di antaranya dari pihak kepolisian.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara yang sangat lebar seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain," kata Henry dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Senin (11/3/2024).
Henry mengatakan hal itu untuk membuktikan dugaan adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
Baca: Dokter Ternama, Ini Sosok Kevin Anak Pak Usman Miliarder Indonesia, Tak Terima Ayah Dijadikan Konten
Namun demikian, Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Akan tetapi ia mengatakan jabatan dari polisi yang akan diajukannya adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta isu soal seorang Kapolda akan dijadikan saksi oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan Pilpres 2024 diperjelas.
Bambang mengatakan jika memang disebut ada kecurangan Pemilu, harus diperjelas siapa pelaku dan keterlibatan aparat hingga seorang Kapolda direncanakan akan menjadi saksi.
"Kecurangan Pemilu yang dimaksud seperti apa? Siapa pelaku kecurangannya? Apakah terkait keterlibatan aparat atau bagaimana?" kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).
Baca: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok 2 Anak Pak Usman Bos Showroom Mobil Tinggal di Rumah Mewah Kumuh
"Meskipun bisa jadi kesaksian itu benar, tentu akan semakin menjadi preseden buruk terkait netralitas Polri. Menarik-narik aparat kepolisian dalam ranah politik tentu tak elok untuk iklim demokrasi," sambungnya.
Menurutnya, seorang Kapolda tentunya menjadi representasi institusi Polri di daerah tertentu.
Namun, hingga saat ini kubu TPN Ganjar-Mahfud belum mengungkap siapa sosok Kapolda yang akan dijadikan saksi tersebut.
"Belum lagi terkait dengan peraturan bahwa anggota kepolisian yang menjadi saksi harus mendapat izin dari atasannya," ungkapnya.
Dia pun menyinggung soal adanya sengketa Pilkada kabupaten Memberamo Raya, Papua pada 2016 lalu yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa dalam Peraturan MK, seorang anggota polisi bukanlah saksi.
"PDIP sebaiknya melaporkan lebih dulu kasusnya. Bila bukti-buktinya kuat, keberadaan saksi hanya untuk memperkuat," tuturnya.
"Di sisi lain, semua orang sama di depan hukum. Meskipun izin dari atasan secara formal tetap harus ada, tetapi secara pribadi siapapun wajib bersedia menjadi saksi bila dipanggil pengadilan," jelasnya.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini