Hukum Nonton Video Joget TikTok yang Kelihatan Aurat, Bisa Batalkan Puasa ?

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Nonton Video Joget TikTok yang Kelihatan Aurat, Bisa Batalkan Puasa ?

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penjelasan tentang hukum menonton video joget TikTok yang kelihatan aurat, termasuk di media sosial lainnya.

Tak dipungkiri bahwa saat berpuasa Ramadhan banyak di antara kita yang bermain sosmed dan melihat beberapa konten yang memperlihatkan aurat.

Sebab, ada kemungkinan kita secara tidak sengaja membuka media sosial atau yang lain, lalu kita melihat video yang menampakkan aurat muncul tiba-tiba.

Hal ini tentu juga menimbulkan pertanyaan apakah puasa kita sah atau tidak sah, atau justru batal gara-gara melihat konten yang memperlihatkan aurat.

Apakah puasa kita sah?

Untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel berikut sampai habis yang akan menjawab hukum menonton video joget-joget di TikTok atau media sosial lainnya yang memperlihatkan aurat.

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc., M.S.I., menjelaskan tentang hal tersebut.

Tsalis mengatakan menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa.

Baca: Resep Patbingsoo, Es Serut dengan Topping Khas Korea yang Cocok Jadi Takjil Berbuka Puasa

Baca: Simak Tips Aman Menggunakan Listrik Selama Ramadan

Namun, hal itu dapat menggugurkan pahala dari puasa sehingga selama berpuasa sehari itu hanya mendapat rasa lapar dan dahaga saja.

"Orang yang di dalam berpuasa dia melakukan dosa seperti menonton film-film di sana mengumbar aurat," katanya.

"Selama itu tidak hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya juga tidak batal, tetapi pahala dari puasa itu yang hangus yang hilang," katanya.

Jika seorang melakukan hal tersebut, hukumnya ini sesuai dengan yang disabdakan Rasulullah SAW.

"Banyak orang yang melakukan puasa, tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga."

Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.

Ia menjelaskan ada beberapa tingkatan puasa seperti yang dikatakan Imam Al-Ghazali, yakni puasa orang awam atau umum, puasa khusus, dan puasa yang lebih khusus.

1. Puasa umum

Puasa orang umum menurut Imam Al-Ghazali adalah puasa yang hanya menahan haus dan lapar saja, sedangkan anggota tubuh lainnya tidak ikut berpuasa.

Puasa ini banyak orang yang melakukannya karena hanya sebatas menahan haus dan dahaga.

"Dia hanya memuasakan mulutnya, memuasakan perutnya, dia tidak memuasakan lidah, tidak memuasakan tangan dan tidak memuasakan hatinya," kata Taslis.

2. Puasa khusus

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer