Menilik dari sejarahnya, pembagian THR telah dilakukan pertama kali sejak 1951 silam untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai awal mula tradisi pemberian THR, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.
Tradisi ini telah ada di Indonesia sejak 1951 saat era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno. Salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (kini PNS).
- Tahun 1951
- Tahun 1952
- Tahun 1954
- Tahun 1961
- Tahun 1994
- Tahun 2016
Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
Baca: Kabar Gembira untuk ASN, THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Mengutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Adapun besaran THR yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
- Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.
Waktu Pencairan THR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Aturan itu tercatum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdan kepada bangsa dan negara," bunyi salah satu butir pertimbangan ketentuan tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan nilai THR dan gaji ke-13 yang diberikan untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai non ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik dan anggaranya bersumber dari APBN.
Yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca: Status Pekerja yang Wajib Terima THR Berdasarkan Aturan Kemnaker
Selanjutnya, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Kemudian, bagi guru dan dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara, calon PNS atau CPNS yang sumber anggarannya dari APBN, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Adapun CPNS yang sumber anggarannya dari APBD, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, besarannya yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan secepatnya 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan pada tahun ini ASN akan kembali menerima penuh THR.