Aturan itu tercatum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdan kepada bangsa dan negara," bunyi salah satu butir pertimbangan ketentuan tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan nilai THR dan gaji ke-13 yang diberikan untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai non ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik dan anggaranya bersumber dari APBN.
Yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selanjutnya, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Kemudian, bagi guru dan dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara, calon PNS atau CPNS yang sumber anggarannya dari APBN, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Adapun CPNS yang sumber anggarannya dari APBD, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Baca: Tunjangan Hari Raya (THR)
Untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, besarannya yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan secepatnya 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan pada tahun ini ASN akan kembali menerima penuh THR.