“Sebentar lagi kita akan memasuki periode angkutan Lebaran di mana akan terjadi lonjakan penumpang.”
“Guna memenuhi harapan dari masyarakat yang membutuhkan jasa angkutan kereta api yang aman dan nyaman untuk mudik, KAI melakukan inspeksi menyeluruh di pulau Jawa,” ujar Direktur Pengelolaan Prasarana KAI, Heru Kuswanto mewakili Direktur Utama KAI saat memberikan sambutan jelang keberangkatan KAIS di Stasiun Gambir, Selasa (5/3/2024).
Perjalanan inspeksi tersebut dibagi menjadi dua perjalanan, yaitu lintas utara dan selatan Pulau Jawa. Inspeksi lintas utara Jawa dimulai dari Stasiun Gambir menuju Cirebon, Semarang Tawang Bank Jateng, Surabaya Pasar Turi, Ketapang, hingga berakhir di Surabaya Gubeng. Sedangkan untuk jalur selatan, perjalanan dimulai dari Stasiun Gambir, Bandung, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Malang, dan juga berakhir di Surabaya Gubeng.
Pada kegiatan inspeksi tersebut, jajaran direksi KAI dan stakeholder juga melakukan pembinaan kepada seluruh petugas KAI di lintas agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat jelang Angkutan Lebaran 2024.
“Saya berpesan kepada seluruh insan KAI untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dengan selalu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing serta selalu peduli terhadap lingkungan kerja,” ujar Heru.
Di samping itu, KAI menyiapkan strategi manajemen krisis bernama AMUS (Alat, Material, Untuk Siaga). Strategi tersebut selain menyiagakan tim personel lapangan khusus, juga menyediakan alat dan material yang ditempatkan tersebar di sepanjang jalur kereta api. Hal ini bertujuan jika dalam keadaan darurat, perbaikan dapat segera dilakukan.
KAI Ingatkan Soal Aturan Bagasi dan Stop Kontak
Secara terpisah, KAI kembali mengingatkan penumpang terkait aturan bagasi yang boleh digunakan.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Joni, dikutip dari laman resmi KAI.
Baca: Cara Klaim Reduksi Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi Access by KAI
Namun, jika penumpang ingin membawa barang melebihi aturan bagasi yang telah ditetapkan KAI, maka penumpang diharuskan membayar bea bagasi yakni sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Selain itu, KAI juga melarang penumpang membawa barang-barang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya juga dilarang masuk ke dalam kabin kereta api,” kata Joni.
Joni mengimbau pelanggan untuk segera melapor ke petugas yang berada di dalam kereta apabila mengetahui atau menemukan barang-barang yang membahayakan penumpang atau perjalanan kereta api.
Tak hanya itu, KAI juga mengingatkan terkait aturan penggunaan stop kontak yang terdapat di dalam rangkaian kereta api, menyusul kabar yang viral saat penumpang menggunakan stop kontak untuk keperluan menanak nasi, dan kipas angin portable.
Joni mengatakan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga.”
Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Joni.
Baca: DJKA Buka Program Mudik Motor Gratis untuk Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
“Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121,” pungkas Joni.