Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Aturan baru tersebut sejalan dengan program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ia mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kemudian ditegaskan lagi lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Hanya saja, kini dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Anas menjelaskan, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Kemudian, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali tersebut merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Lebih lanjut, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
"Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik," ucap dia.
Sebagai informasi, Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan-RB) menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan pendataan KemenpanRB per September 2022.
Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu, 359.163 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).