Yudha Arfandi Akhirnya Buka Suara, Ngaku Tak Bunuh Dante: Hanya Latih Pernapasan saat Berenang

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik rekaman CCTV sebelum Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia di kolam renang. Terlihat Yudha Arfandi mendampingi Dante saat berenang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi akhirnya buka suara soal meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) saat berenang.

Ia tak menampik bahwa sosok di CCTV kolam renang itu adalah dirinya sedang bersama Dante.

Yudha Arfandi mengaku, saat kejadian, dirinya hanya berinat melatih pernapasan Dante.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya saat itu mencoba untuk membenamkan Dante ke dalam air agar tidak takut dengan air.

Hal tersebut Yudha ungkapkan kepada penyidik ketika diperiksa sebagai tersangka kasus kematian bocah umur 6 tahun itu.

"Tersangka (Yudha Arfandi) mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (11/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur dia.

Momen kedekatan Yudha Arfandi dengan Dante (Instagram @mutiaismehd)

Baca: 4 Artis Ini Bela Yudha Arfandi, Yakin Pacar Tamara Tyasmara Tidak Bunuh Dante, Ngaku Punya Bukti

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tersangka dicecar 62 pertanyaan saat diperiksa.

Namun, ia belum mengungkap lebih detail apa saja pertanyaan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin26 pertanyaan," kata Rovan.

Ia mengatakan, polisi masih terus mendalami keterangan Yudha terkait dengan kejadian ini.

"Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," tambah ia.

Yudha Arfandi kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

Baca: Ingat Kasus Putra Siregar? Ternyata Yudha Arfandi Tersangka Kematian Dante Ikut dalam Pengeroyokan

"Rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante.

Bahkan Yudha Arfandi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

"Patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dilapis pasal pembunuhan. Pasal pembunuhan berencana dan karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat.

Apa motifnya?

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer