Ternyata penyebabnya bukan karena tak direstui hubungannya.
Diketahui, Junaedi pernah menjalin hubungan asmara dengan RJS (15). Tetapi hubungan itu kandas lantaran tak direstui orang tua RJS.
Pasca kandasnya hubungan tersebut Junaedi berniat memperkosa mantan kekasihnya itu.
Namun karena panik dan gelap mata, ia pun akhirnya membunuh korban beserta seluruh keluarganya.
Pembunuhan satu keluarga ini terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Panajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Baca: Mengenal Sosok Lettu TNI Muhammad Fardhana, Calon Suami Ayu Ting Ting, Dinas di Yonif 509 Jember
Baca: Raut Muka Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim di Penjara, Meringkuk Ketakutan dan Wajah Lebam
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (6/2/2024).
Akibat dari peristiwa tersebut lima orang meninggal yaitu Waluyo (35), Sri Winarsih (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Kapolres PPU, AKBP Supriayanto menuturkan bahwa pelaku Junaedi awalnya hanya berniat memperkosa RJS.
Hal itu diawali saat pelaku mabuk-mabukan bersama satu temannya tak jauh dari rumah korban.
Setelah itu ia pun pulang ke rumahnya yang berjarak 15 meter dengan rumah korban.
"Kemudian pelaku ada niatan melakukan pemerkosaan terhadap korban (RJS)," ungkapnya dikutip dari Youtube Berita Satu, Kamis (8/2/2024).
Lalu pelaku masuk ke rumah korban, setelah sebelumnya mematikan aliran listrik.
"Lalu orangtua korban masuk ke rumah, sehingga dia panik langsung menebas salah satu korban (Waluyo)," jelas dia, dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Mendengar ada teriakan, istri Waluyo, Sri Winarsih kemudian bangun.
"Lalu ditebas juga, setelah ibunya ditimpas anaknya yang pertama bangun, ditimpas lagi, anak ketiga bangun, demikian seterusnya sampai lima korban," tuturnya.
Setelah itu, pelaku kemudian memperkosa kedua korban yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku setelah korban meninggal dunia melakukan persetubuhan terhadap ibu dan anak korban," tandasnya.
Rupanya menurut Supriyanto, motif pelaku diduga karena cemburu korban memiliki pacar baru.
Sebab ia mendapat informasi bahwa sebelumnya pernah terjadi hubungan antara korban RJS dan pelaku.
"Namun info terakhir dari adik korban menyampaikan sebulan terakhir korban punya pacar baru, hal itulah yang memicu," jelas dia.
Ia pun mengungkap alasan pelaku membawa parang dari rumahnya.
Junaedi mengaku dirinya akan membunuh siapapun yang menghalangi niatnya.
"Pak saya akan menimpa siapa saja yang menghalangi saya untuk melakukan pemerkosaan," kata Kapolres menirukan ucapan pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.