Hukum Membayarkan Utang Puasa Ramadhan Orang yang Sudah Meninggal

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi membayar utang puasa.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Umat muslim akan segera menjalan puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang sudah baligh.

Perintah puasa Ramadhan ini sendiri tertulis dalam Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Namun, ada beberapa kondisi dimana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, perempuan yang sedang berada dalam masa haid dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), dan lain sebagainya.

Melansir Kompas.com, keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Nantinya mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa di hari-hari biasa setelah Ramadhan.

Baca: Bacaan Doa Niat Qadha Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Terjemahan dan Tulisan Latinnya

Baca: Niat Puasa Asyura dan Tasua yang Dilaksanakan 9-10 Muharram, Lengkap dengan Keutamaan Menjalankannya

Lantas, bagaiamana jika orang tersebut meninggal dalam keadaan masih memiliki utang puasa Ramadhan?

Apakah ada kewajiban ahli warisnya membayar fidyah?

Mengutip Tribunnews.com, menurut KH. Syaifullah Amin, barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan kewajiban membayar puasa (qadla) karena adanya udzur syar'I (misalnya sakit), maka baginya tidak berdosa.

Dalam tulisannya yang dikutip Tribunnews.com disebutkan bahwa bagi ahli waris yang ditinggalkan tidak wajib membayar fidyah.

Sedangkan bilamana penangguhan kewajiban membayar puasa (qadha) itu disengaja atau tanpa ada unsur udzur syar'i, maka kerabat yang ditinggalkannya berkewajiban untuk membayar fidyah bagi si mayit dengan ketentuan satu hari satu mud.

Ilustrasi puasa (makassar.tribunnnews.com)

Tetapi menurut qaul qadim Imam Syafi'i dianjurkan bagi si wali mayit untuk melakukan puasa sebagai pengganti dari kewajiban yang ditingggalkan si mayit.

Sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarah Muadz-dzab, dan Imam Nawawi membenarkan dalam kitab Raudhah dengan lebih memilih pendapat qaul Qadim tersebut.

Dari Aisyah r.a; Rasulullah s.a.w, bersabda: siapa meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qada)berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a tersebut:

Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW: "ya Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku telah meninggal duniam dan ia meninggalkan keajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?" Rasulullah SAW, menjawab;"apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunya hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?". Perempuan tadi, menjawab: "ya". Dan Nabi Muhammad SAW, bersabda: "berpuasalah untuk ibumu". (Hadits Shahih, riwayat Muslim).

(Tribunnewswiki.com, Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Membayar Puasa Keluarga yang Sudah Meninggal?

Baca artikel lainnya terakit Ramadhan di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer