Rincian Gaji TNI-Polri Baru Dinaikkan Jokowi Berdasarkan Pangkat dan Jabatannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -Rincian Gaji TNI-Polri Baru Dinaikkan Jokowi Berdasarkan Pangkat dan Jabatannya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Begini rincian gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang resmi naik mulai 1 Januari 2024. 

Pemerintah mengumumkan bahwa gaji TNI dan Polri resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji TNI sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Sedangkan kenaikan gaji Polri termaktub dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

Baca: Viral 26 Video dan 20 Foto Syur Siswi SMK di Tulungagung Tersebar, Orang Tua dan Polisi Turun Tangan

Baca: TNI AD, Kompas Gramedia dan Tribun Network Kerja Sama Gelar Pelatihan Literasi Digital

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Graha Utama Akademi Militer (Akmil) di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (29/01/2024). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pembangunan fasilitas tersebut akan mendorong pembelajaran di Akmil menjadi semakin baik. (Foto: BPMI Setpres/Kris) (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Untuk selengkapnya, berikut kenaikan rincian besaran gaji TNI-Polri 2024:

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

* Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

* Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

* Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

* Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

* Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

* Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

* Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

* Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

* Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer