Apa Arti Carok? Tradisi Berdarah Masyarakat Madura untuk Mempertahankan Harga Diri

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Carok

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belum lama ini terjadi peristiwa carok Madura di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2023).

Carok Madura tersebut melibatkan dua orang kakak beradik melawan 5 orang.

Dua orang kakak beradik tersebut bernama Hasan dan Moh Wardi yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat dari insiden tersebut 4 orang meninggal dunia.

Keempat korban meninggal dunia yakni Mat Tanjar, Najehri, Mat Terdam dan Hafid.

Sedangkan 1 orang berhasil selamat karena diampuni oleh Hasan dan Moh Wardi.

Lantas apa arti carok?

Dilansir dari Wikipedia, carok merupakan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh masyarakat Madura untuk mempertahankan harga diri dari pelecehan orang lain.

Penyebab utamanya yaitu terjadinya pelecehan terhadap istri orang lain atau sengketa tanah dan sumber daya alam.

Carok dilakukan dengan dua cara, yaitu ngonggai dan nyelep.

Senjata yang digunakan hanya celurit.[4] Persyaratan melakukan Carok yaitu kadigdajan, tampeng sereng, dan banda.

Alasan atau penyebab

Di dalam masyarakat Madura, melecehkan istri dan anak orang lain merupakan hal yang memalukan bagi suaminya dan keluarganya. 

Masyarakat Madura menganggap istri sebagai bagian dari kehormatan laki-laki, sehingga bentuk pelecehan apapun berarti mencari kematian.

Salah satu prinsip hidup masyarakat Madura yaitu membalas sesuatu sama persis dengan perbuatan yang diterimanya. 

Bila ada anggota keluarga yang terbunuh, maka keluarganya juga akan membalas dengan cara yang sama. 

Pemenang Carok selalu menyimpan baju dan senjata lawan yang dibunuhnya dan kemudian memberikannya kepada anak dan kerabat dekat pelaku Carok yang terbunuh. Tujuannya adalah untuk membalaskan dendam atas kematiannya. 

Hal ini membuat Carok menjadi sesuatu yang diwariskan secara turun temurun.

Dalam perkara sengketa, Carok dijadikan sebagai cara terakhir untuk menyelesaikan masalah. 

Pihak yang bersengketa akan mengadakan musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan damai. Jika tidak terjadi kesepakatan maka Carok diterapkan.

Halaman
12


Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer