Kini korban salah tangkap polisi mendapatkan uang gangi rugi sebesar Rp 222 juta.
Oman Abdurohman adalah marbot masjid yang menjadi korban salah tangkap polisi.
Bahkan Oman Abdurahman mendapatkan perlakuan tak mengenakkan.
Marbot majid ini dipukuli polisi dan diancam akan ditembak mati jika tak mengaku, padahal ia tak melakukan perampokan.
Korban salah tangkap polisi, Oman Abudrohman kini mendapat ganti rugi ratusan juta rupiah setelah divonis bebas.
Baca: Kisah Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok dan Dipukuli Polisi, Cuma Dibayar Ganti Rugi Rp222 Juta
Baca: Sosok Satria Mahathir, Seleb TikTok yang Aniaya Anak DPRD Kepri, Bapaknya Polisi Jendral Bintang Dua
Diketahui, Oman Abudrohman sempat ditangkap polisi karena dituduh melakukan perampokan di wilayah Lampung Utara.
Kini terungkap pekerjaan Oman Abudrohman, ternyata sehari-harinya ia bekerja sebagai marbot masjid.
Saat itu Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017.
Oman dituding melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Padahal Oman tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Ketika ditangkap, Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.
Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dianiaya hingga kakinya ditembak agar mau mengaku.
Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Hingga akhirnya, setelah karena terbukti tak bersalah, Oman akhirnya divonis bebas.
Baca: Heboh 2 Cewek Open BO Dijebak Polisi di Hotel, Pura-pura Ngambek ke Pacar Biar Dapat Job
Baca: Wanita Ini Ditembak Polisi di Depan Anak sampai Meninggal, Padahal Minta Tolong Karena di-KDRT
Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.