Motornya Dicuri Maling, Korban Temukan Motor Pelaku dan Malah Dibawa Pulang

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tangan diborgol

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Petugas Polsek Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Padukuhan Bandut Kidul, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu.

Yang lucu, pelaku justru kehilangan sepeda motornya saat melakukan aksinya.

Kapolsek Sedayu, AKP Khabibulloh mengungkapkan, pelaku pencurian tersebut berinisial IDS (22) dengan korban berinisial Eko Darmono (35).

Keduanya memang tidak saling kenal.

Kemudian, kendaraan yang dicuri tidak dijual tetapi digunakan.

Adapun kronologi kejadian bermula, ketika korban Eko bersama teman–temannya sedang bermain karambol di rumah Eka Dwi di Padukuhan Bandut Kidul, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan, sementara teman-temannya di parkir di depan rumah Eka. Semua kunci tertancap di sepeda motor," kata Kapolsek dalam rilis yang diterima Kamis (11/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Saat asyik bermain karambol terdengar suara sepeda motor yang meninggalkan lokasi.

Setelah dilihat ternyata Honda Vario milik Eko yang dibawa kabur oleh pencuri.

"Korban bersama teman-temannya berusaha mengejar menggunakan sepeda motor milik seorang temannya," kata Khabibulloh.

Setelah melakukan pengejaran yang tak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu sambil membawa surat kendaraan.

"Saat pulang dari polsek, korban melihat sepeda motor vario yang terparkir di kebun jati mirip miliknya. Oleh korban dibawa pulang dengan didorong," kata dia.

Setiba di rumah, korban kaget lantaran motor yang dibawanya bukan sepeda motor miliknya.

Setelah adanya laporan tersebut, pihak kepolisian menggelar cek TKP.

Berdasarkan hasil cek TKP tersebut ternyata sepeda motor yang dibawa pulang korban diduga milik pelaku.

Setelah menggelar identifikasi, polisi mendapatkan nama dan alamat pemilik sepeda motor.

Panit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan penyanggongan di sekitar rumah pemilik sepeda motor.

Khabibulloh menyebutkan, saat itu keluar seorang remaja keluar menggunakan sepeda motor persis milik korban.

Perjalanan IDS dihentikan oleh anggota Reskrim Polsek Sedayu serta warga di wilayah Bandut Kidul, Argorejo, tak jauh dari sepeda motor pelaku ditinggalkan.

"Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi orang tersebut (IDS) mengakui sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah sepeda motor yang diambilnya semalam. Sedangkan sepeda motor yang ditinggal di kebun jati tersebut adalah sepeda motor miliknya," kata dia.

Pelaku diancam Pasal 362 KUHP berupa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer