Luhut Kalah Telak, Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa di PN Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan, dikutip dari Tribunnews.

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

"Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim.

Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidiyanti.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Ditangkap Kasus Narkoba, Artis 90-an Inisial NN Ternyata Nandya Nathasia, Dulu Sangat Terkenal

Baca: Nasib Artis Cantik yang Dulu Hidup Hedon, Sekarang Pasrah Rahim Diangkat Meski Belum Menikah

Setelah majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia langsung bersalaman dengan tim kuasa hukum.

Mereka tampak senang dan merayakan putusan majelis hakim.

Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan.

Mereka merayakan kebebasan Haris dan Fatia.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Baca: Dilarang Nyanyi Mungkinkah, Ternyata Segini Tarif Manggung Andre Taulany cs, Dewa 19 & Slank Kalah

Pleidoi Haris Azhar

Sebelumnya dua aktivis itu dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU).

Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.

Dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (13/11/2023) lalu, Haris mengatakan, konten podcast atau siniar yang ia buat dengan Fatia di YouTube lazim dilakukan semua pihak.

"Dakwaan jaksa terhadap saya adalah salah. Mengapa? Saya akan jelaskan," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

"Semua entitas formal memiliki akun YouTube, sebagai contoh, Mahkamah Agung memiliki akun YouTube dan akun sosial media lain.

Kalau kita periksa lebih jauh, tidak ada pasal yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan Mahkamah Agung memiliki aturan media sosial," tambah Haris.

Atas dasar itu, Haris mengatakan bahwa siniar yang dia buat bersama Fatia semata-mata dilakukan sebagaimana fungsi media sosial dan untuk berkomunikasi dengan publik.

Baca: Ternyata Segini Harta Luhut Binsar Pandjaitan, Capai Triliunan Rupiah, tapi Juga Punya Utang

"Tidak ada larangan bagi setiap individu untuk melakukan atau turut serta dalam produksi atau memproses siniar.

Larangan atas siniar bisa terjadi jika siniar diproduksi dan atau berisi materi yang mengandung tindak pidana," ucap Haris lagi.

Lord Luhut

Pendiri Lokataru itu juga menjelaskan makna di balik penggunaan diksi "Lord Luhut" yang disematkan di konten siniarnya.

Hal itu ia lakukan semata-mata digunakan untuk mengikuti tren.

"Lord" merupakan kata ganti untuk Luhut karena beliau diberikan sejumlah kepercayaan dan mengemban berbagai jabatan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam video siniar judul dengan tambahan 'Lord Luhut' tidak menunjukkan hal apa pun selain sekadar mengikuti tren yang sudah populer belaka," kata Haris.

Penggunaan diksi "lord" juga dinilai tidak memiliki konotasi yang negatif, bahkan cenderung positif.

"Apakah kata lord adalah kata yang kotor? Tidak ada yang spesial, Majelis, dari penggunaan kata tersebut untuk dikaitkan dengan kata kotor atau bahkan sebagai tindak pidana," kata Haris di depan Majelis Hakim.

"Lord memiliki arti sebagai arti diagungkan, pemaknaan di atas justru positif, tidak ada makna negatif," ucap dia melanjutkan.

Baca: Mengenal Sosok Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Menikah dengan Cinta Pertamanya, Ludmilla FS

Minta dibebaskan

Atas semua pembelaan itu, Haris pun meminta kepada Majelis Hakim agar ia dan Fatia dibebaskan. Haris yakin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa membedakan kritik dan hinaan.

Dia sendiri mengaku tak menghina atau mencemarkan nama baik Luhut.

"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana, sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum saya dan catatan saya," kata Haris.

"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh dia.

Isi podcast hasil riset Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari konten siniar yang ia buat.

Apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia dalam siniar itu merupakan hasil riset yang dilakukan secara implisit oleh organisasi masyarakat sipil.

Hasil riset itu yang kemudian dijelaskan ke publik dengan cara yang santai namun tidak keluar pada konteks, sebagaimana esensi dari konten siniar pada umumnya.

"Materi siniar saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintah yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," tegas Haris.

Baca: Sosok Julian Dwi Setiono, Masinis Kereta Api Baraya Meninggal karena Tabrakan dengan KA Turangga

Sosok dan biodata Haris Azhar

Haris Azhar adalah aktivis Hukum dan HAM yang lahir di Jakarta pada 10 Juli 1975.

Haris Azhar saat ini memegang kendali Lokataru sebagai Direktur, dan hakasasi.id sebagai CEO.

hakasasi.id sendiri adalah lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Haris Azhar juga pernah aktif sebagai koordinator KontraS.

Haris Azhar adalah alumnus fakultas hukum di Universitas Trisakti.

Ia lulus dari kampus tersebut pada 1999.

Haris Azhar juga sempat kuliah pascasarjana jurusan Filsafat di Universitas Indonesia (UI) pada 2000-2003 dan kuliah jurusan Sosiologi di Universitas Terbuka.

Haris kemudian mendapatkan gelar MA dalam bidang HAM di University of Essex, Inggris pada 2010.

Haris Azhar sendiri mengawali kariernya di KontraS pada 1999.

Mulai dari bawah ia lambat laun mencapai titik di mana ia menjadi Koordinator KontraS pada 2015.

berbagai isu yang berhubungan dengan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara kerap ia tangani, selama di KontraS.

Sebagai Koordinator KontraS, Haris Azhar sempat membuat para petinggi Polri dan TNI marah pada 2016.

Kala itu, Haris berani menyebutkan ada keterlibatan aparat kepolisian dan TNI pada peredaran narkoba yang dilakukan oleh terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

Kisah itu bermula jelang detik-detik eksekusi mati Freddy Budiman pada 29 Juli 2016.

Haris Azhar mengunggah tulisan yang dimuat di akun resmi Facebook maupun Twitter KontraS.

Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.

Postingan inilah yang mengagetkan semua pihak, khususnya pihak kepolisian, tentara, dan petinggi BNN.

Tak lama dari kasus tersebut, akhirnya pada akhir 2016, Haris mengakhiri masa kerjanya di KontraS.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer