Bahkan dalang pembunuhan Brigadir J ini juga nikmati kamar ber-ac.
Sontar saja kabar Ferdy Sambo tak pernah dipenjara ini langsung hebohkan masyarakat Tanah Air.
Bareskrim Polri akhirnya angkat bicara tudingan menyebut Ferdy Sambo dan Richard Eliezer tak pernah dijebloskan ke penjara atau Rumah Tahanan Salemba Jakarta.
Advokat Alvin Lim malah menyebut Ferdy Sambo menikmati tahanan kamar ber-AC di kantor KPLP, tapi bukan di Rutan Salemba.
Richard Eliezer pun dia sebut tak pernah meringkuk di Rutan Salemba tapi dibawa lagi ke Mabes Polri.
Seketika sinyalemen dari Alvin Lim bikin geger, hingga masuk telinga Petinggi Mabes Polri.
Baca: Yasonna Bantah Tudingan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tidak Pernah Tidur di Lapas : Orang Gila Itu
Baca: Sejumlah Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan, Ini Daftarnya
Kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi pernyataan advokat Alvin Lim perihal Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Diketahui, Alvin Lim menyebut Richard Eliezer tak pernah ditahan di Lapas Salemba perihal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo membantah tudingan Alvin Lim tersebut.
Gatot menyampaikan bahwa Richard Eliezer saat itu diputuskan oleh Lapas Salemba untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah sesuai ketentuan baik dari pihak yang menahan (Rutan Bareskrim) maupun yang menitipkan (Lapas Salemba)," katanya, Kamis (4/1/2024).
Ia juga menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer dari Lapas Salemba sebagai warga binaan ke Rutan Bareskrim Polri.
Richard Eliezer bahkan diperlakukan sama seperti para narapidana yang lain.
Adapun Richard Eliezer sudah dinyatakan bebas sejak 4 Agustus 2023.
"RE sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2023," kata Gatot Agus.
Sebelumnya, Alvin Lim menyebut Richard hanya datang ke lapas untuk foto-foto, kemudian kembali ke Mabes Polri.
Pernyataan itu disampaikan Alvin Lim ketika berbicang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee dan viral di media sosial.
"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," kata Alvin Lim.
Ia bahkan juga menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Alvin menyebut, Ferdy Sambo tak pernah di penjara Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana.
"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin di video itu.
Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba, gedung ber-AC.
Namun, pernyataan Alvin tersebut ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba."
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.
Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya media sosial juga pernah digegerkan dengan foto viral Ferdy Sambo yang santai di rumah.
Tambah mengejutkan, unggahan viral foto Ferdy Sambo di rumah ini langsung hilang seketika.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo sudah dijatuhi hukuman mati dan dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun hingga kini masyarakat Indonesia bertanya-tanya apakah benar Ferdy Sambo akan dihukum mati?
Saat masyarakat sedang bertanya-tanya tentang Nasib Ferdy Sambo saat ini justru beredar foto Ferdy Sambo sang mantan jenderal sampai viral.
Dalam foto yang beredar tersebut, Nampak Ferdy Sambo sedang santai di meja makan.
Baca: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Banding yang Diajukan Ditolak
Baca: Kesal dengan Kasus Ferdy Sambo dan Achiruddin, Megawati Minta Semua Polisi Insaf: Arogan Banget, Ya
Foto tersebut diunggah oleh selebgram Ajudan Pribadi di akun Instagram pribadinya, Rabu (12/7/2023).
Namun sayangnya unggahan itu tak bertahan lama, karena langsung viral dalam hitungan jam.
Ajudan Pribadi pun langsung menghapus unggahannya itu.
Dalam foto yang beredar itu, tampak Ferdy Sambo menunduk seperti sedang bermain gawai di atas meja bewarna putih.
Ada banyak makanan dan minuman di atas meja tersebut.
Mantan Kadiv Propam itu terlihat mengenakan kaus berwarna hitam polos, dengan sandal hitam.
Potongan rambutnya pun terlihat pendek dan begitu rapi, berbeda dengan penampilannya saat menjalani sidang terakhir.
Dalam unggahannya itu Ajudan Pribadi menuliskan caption singkat.
Namun, ia tak menjelaskan detail apa maksud dari keterangan yang dituliskannya itu.
“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat,” tulis Ajudan Pribadi dalam unggahannya itu.
Publik pun langsung heboh di sosial media dengan dugaan masing-masing.
Banyak yang bertanya-tanya dengan kebenaran foto tersebut.
Baca: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Rusak CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Padahal seharusnya Ferdy Sambo kini mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
Saat ini, Ferdy Sambo sedang menunggu putusan kasasi MA.
Karena foto tersebut sudah viral dan warganet sudah ramai meminta klarifikasi, akhirnya pengacara Sambo buka suara.
Arman Hanis membantah kliennya keluar dari rutan dan tinggal di rumah seperti unggahan tersebut.
Menurut Arman, foto itu diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di-caption tersebut," ujar Arman.
Namun Arman tak tahu kapan foto itu diambil oleh ajudan pribadi.
“Yang pasti pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob, dia tak bisa keluar,” ujarnya.
Sebagai informasi Mahkamah Agung (MA) siap menurunkan lima Hakim Agung untuk menentukan nasib vonis mati Ferdy Sambo.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Sabtu (8/7/2023), lima Hakim Agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, jumlah lima hakim dalam penanganan perkara itu lazim dilakukan.
Sebab, ia menjelaskan, dalam persidangan yang terpenting adalah jumlah hakim yang ganjil.
Trisha Eungelica Unggah Momen Romantis Sambo dan Putri Chandrawati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka yang ke-23 pada Jumat (7/7/2023).
Hal ini diketahui dari ucapan yang diunggah putri keduanya Trisha Eungelica Ardyadana.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menikah pada 7 Juli 2000.
Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi genap berusia 23 tahun pada hari ini.
Melalui Instagram pribadinya, Trisha mengunggah video berupa kompilasi foto dan momen kebersamaan orang tuanya.
Pada slide kedua, tampak amplop berisi surat yang Trisha kirim untuk ayah dan ibunya.
"230707 - happy anniversary mams n paps. walaupun tahun ini konsepnya LDR but i wish u tons of blessing, love, and happiness in ur marriage."
"sisanya ada di surat yak. love u all sososososoooo much mwah," tulis Trisha pada akun @trishaeas.
Unggahan anak Ferdy Sambo itu langsung dibanjiri komentar warganet.
Sebagian memberikan semangat kepada Trisha, namun tak sedikit yang menyindir sulung Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu.
Akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok
Baca: Respons Richard Eliezer Saat Ferdy Sambo Klaim Sempat Perintahkan Dirinya Berhenti Eksekusi Yosua
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” tutur Hakim Singgih, dikutip dari Kompas.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Sebelumnya telah dikabarkan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.
Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.
Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.
Sebagai informasi, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Seperti yang diketahui vonis sebelumnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Baca: Pantas Eks Menteri Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Akpol Tribrata Anak Ferdy Sambo, Terkuak Hubungannya
Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.
Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.
Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.
Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.