Kini ASN asal Bekasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan sang istri.
Setelah ditelusuri ternyata tersangka merupakan ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pria berinisial AF (42) itu ternyata menjabat sebagai Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di BNN.
Namun meski begitu, AF rupanya sangat tertutup soal keuangan kepada istrinya Yuliyanti Anggraini (29).
Kata Yuliyanti, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan ketiga anaknya hanya dijatah Rp 50 ribu.
Hal ini membuat Yuliyanti akhirnya ikut berjuang untuk menutupi segala kekurangan pengeluaran.
"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/1/2023).
Baca: Kronologi Pemuda Bogor Aniaya Pacar, Kekasih Dipukul Mata dan Bibirnya Hingga Berdarah
Baca: Sosok Imam Masjid di Kaltim yang Wafat saat Pimpin Salat Subuh Berjemaah, Ternyata Ini Amalannya
Pegawai BNN tersebut berubah drastis setelah lima tahun menikah.
Lima tahun pertama usia pernikahan, sikap AF benar-benar seperti suami yang mencintai istri dan anak-anaknya.
"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik-baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Pada 2020, gelagat perubahan AF kian terlihat.
Bahkan dia sempat menggugat cerai sang istri tetapi kembali rujuk.
"Tanggal 11 Juni 2020 dia sudah bikin surat pernyataan cerai dan sekarang dia gugat lagi di September atau Oktober 2023 di kedinasan BNN," ucapnya.
Yuliyanti tidak begitu mengerti alasan suaminya berubah, tetapi dia menduga ada faktor pihak ketiga yang mencampuri urusan rumah tangganya.
"Orang ketiga, orang ketiga banyak, bahkan keluarga (orang tua), pun adalah orang ketiga," terangnya.
Dugaannya tentu memiliki alasan, jika memang suaminya benar-benar mencintai istri dan anak-anaknya tidak mungkin tega melakukan tindakan KDRT.