Kabar Gembira Gaji PNS dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase PNS Indonesia - gaji pns naik 8 persen

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ada kabar gembira bagi anda para abdi negara.

Pasalnya, akan ada kenaikan gaji pada tahun 2024.

Hal ini sudah dipastikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenko resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Sebelumnya, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan itu sudah diwacanakan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Baca: PNS Jepang Dapat Bonus Rata- Lebih dari Rp 72,6 Juta saat Musim Dingin

Baca: VIRAL Video 15 Detik ASN Banten Mesum, Lakukan Hal Tak Senonoh di Video Call dengan Calon Suami

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.

"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Ilustrasi Gaji PNS. (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM)

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri, hingga TNI, naik per Januari 2024.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Tak hanya gaji PNS serta TNI, Kemenkeu juga memastikan kenaikan tunjangan turut dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/ anggota Polri/Pensiunan," ungkap Prastowo dalam pernyataannya di platform X, dikutip Selasa (2/1/2024).

Baca: 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Baca: VIRAL Video Syur 32 Detik Tak Senonoh yang Diduga Oknum ASN Tangerang, Kini Polisi Mulai Bertindak

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," sambungnya.

Saat ini, lanjut Prastowo, Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait perihal tersebut.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer