Meski diancam bakal dilaporkan ke polisi, komedian berusia 49 tahun itu justru 'menantang' sang pencipta lagu hits Mungkinkah tersebut.
Mendapat somasi seperti itu, Andre Taulany justru langsung membuat parodi lagu 'Mungkinkah'.
Dalam vide terbaru yang diunggahnya, ia terlihat tengah memainkan piano, namun belum membuka penutup alat musik tersebut.
Tidak hanya itu, Andre Talany kemudian memperagakan gearakan meminta maaf dengan menelungkupkan kedua tangan terus menerus ke arah kamera.
"Wooyy salah wooyy buka dulu tutupnya," kata Andre Taulany, Senin (1/1/2024).
Unggahan Andre Taulany ini pun sontak kemudian menyita perhatian netizen.
Baca: Dilarang Nyanyi Mungkinkah, Ternyata Segini Tarif Manggung Andre Taulany cs, Dewa 19 & Slank Kalah
Video tersebut dianggap sebagai sindiran untuk Ndhank Surahman Hartono.
Namun tidak sedikit yang tertawa melihat tingkah lucu Andre Taulany.
"Nyindir temennya tuh si Ndhank," tulis komentar netizen.
"Lawak terossss," ungkap netize lain dengan stiker tertawa.
"Halus kali pak haji sindirannya kayak jalan tol," timpal lainnya.
Sebelumnya, Ndhank Surahman Hartono secara terang-terangan melarang Andre Taulany untuk tidak menyanyikan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.
"Selamat sore, saya Ndhank Surahman Hartono, hari ini tanggal 30 Desember 2023, saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak," kata Ndhank Surahman.
Baca: Sindiran Menohok Andre Taulany ke Pencipta Lagu Mungkinkah: Salah Woy Salah
"Saya dan kuasa hukum saya akan lanjut melaporkan pelarangan penggunaan karya-karya oleh Stinky dan Andre Taulany ke Polda Metro Jaya."
"Bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, dan lain-lain, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," imbuhnya.
Ndhank Surahman Hartono tidak menjelaskan berapa lama somasi tersebut dilayangkan oleh dirinya.
Namun yang jelas, dalam keterangannya ia menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.
Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.
"Berdasarkan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2018 bahwa hak ekslusif berrhak dimiliki pencipanya," tegasnya.