Mengenal Empat Kandidat Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Mulai dari Dosen Hingga BPK

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Firli Bahuri diberhentikan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) pengunduran diri Firli Bahuri, Kamis (28/12/2023).

Sehingga hal itu membuat posisi ketua KPK kosong.

Untuk mengisi kekosongan tersebut sudah ada empat nama kandidat yang akan menempati posisi ketua KPK pengganti Firli Bahuri.

Empat kandidat itu masih akan menjalani tes kepatutan dan kelayakan di DPR.

Diketahui, setelah Firli Bahuri dicopot dari jabatannya, DPR meminta Presiden Jokowi mengusulkan nama calon Ketua KPK.

Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengatakan bahwa pemilihan pengganti Firli Bahuri akan dilakukan melalui usulan dari Jokowi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden akan mengajukan calon pengganti ke DPR.

Adapun, calon pengganti dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Pada 2019 lalu, Jokowi mengusulkan 10 nama calon pimpinan KPK periode 2019-2024, yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.

Enam lainnya menjadi pimpinan KPK.

Dengan demikian, empat kandidat kuat yang akan diusulkan Jokowi ke DPR adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.

Keempatnya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK.

Jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka Jokowi dapat membentuk panitia seleksi untuk mendapatkan satu nama yang akan diusulkan ke DPR.

Nasir mengatakan bahwa mekanisme pemilihan pengganti Firli sama seperti proses pemilihan pengganti Lili Pintauli Siregar yang kala itu mengundurkan diri dari KPK.

Saat itu, Jokowi mengusulkan dua nama, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang juga pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tetapi tidak terpilih.

Ketika namanya diusulkan, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara kembali menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

DPR kemudian memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.

“Begitu pun siapa pun pengganti Firli nantinya juga akan menghadapi tes kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR,” kata Nasir.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca: Aliansi Masyarakat Madani Lakukan Konsolidasi di Solo, Bahas Strategi Pemenangan Anies-Cak Imin

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU KPK diatur apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Aturan pimpinan pengganti ini tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 UU KPK.

Dengan demikian, dari proses pemilihan pimpinan KPK di DPR pada 2019 silam, setidaknya terdapat empat nama yang berpeluang menggantikan Firli di lembaga antirasuah.

Empat nama itu adalah Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW), I Nyoman Wara (Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan/BPK), dan Roby Arya Brata (Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet).

Terkait siapa yang berpeluang menggantikan Firli, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut nama I Nyoman Wara.

Boyamin menyinggung soal pemilihan pengganti pimpinan KPK Lili Pintauli yang mundur pada 2022.

Saat itu, Presiden Jokowi menyerahkan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Pada akhirnya dalam proses tersebut Johanis Tanak yang kemudian resmi menjadi pimpinan KPK pengganti Lili hingga saat ini.

"Kalau bicara seleksi-seleksi sebelumnya. Mau tak mau, saya tak ingin dianggap mendukung seseorang. Kemarin kan diajukan Pak Tanak dan Pak Nyoman Wara. Artinya, tinggal itu saja, Pak Tanak sudah dipilih (pengganti Lili), sisanya Pak Nyoman Wara," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, pemilihan pimpinan KPK selanjutnya tak perlu terlalu lama.

Dia mengatakan Presiden Jokowi tinggal mengajukan nama lalu disahkan oleh DPR.

"Itu tak perlu diperpanjang-panjang, memperlambat persoalan ini tak segera terisi orangnya. Kalau dikocok lagi dari empat orang ini, nanti ada panitia seleksi lagi yang menilai, minimal dua orang nanti oleh DPR," katanya.

"Saya pikir cukup pemerintah mengajukan saja Pak Nyoman Wara dan nanti DPR mengesahkan supaya cepat," katanya.

I Nyoman Wara merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan. Bagi Boyamin, KPK memerlukan pimpinan berlatar belakang auditor.

"Di KPK perlu auditor mumpuni dan Pak Nyoman Wara mumpuni. Mau tak mau saya harus mendukung seseorang, bukan baik tidak baik, tapi sebagai efektivitas saja, supaya terisi lima orang dan ditunjuk ketuanya. Siapapun ketuanya," katanya.

Baca: Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan SYL: TOTAL Rp 22,8 M

Berikut profil empat kandidat calon Pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.

1. Sigit Danang Joyo (19 suara)

Sigit Danang Joyo merupakan calon Pimpinan KPK yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019.

Sigit Danang Joyo saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

Pria kelahiran 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sigit terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Februari 2023.

Total harta kekayaannya sebesar Rp 3.599.889.331 (Rp 3,5 miliar).

Pada 2019, Sigit mengaku ingin ada pembatasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Dia mengatakan penerbitan SP3 harus dilakukan dengan sangat selektif.

2. Luthfi Jayadi Kurniawan

Pada 2019, Luthfi Jayadi Kurniawan tercatat sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Dia juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch.

Luthfi mendapat tujuh suara dari Komisi III DPR pada tahun 2019.

Saat fit and proper test, Lutfhi bicara soal langkah melibatkan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.

3. Nyoman Wara

I Nyoman Wara merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan.

Dia pernah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti Lili Pintauli yang mundur dari KPK pada tahun 2022, namun tidak terpilih.

Pada 2019, Nyoman tidak mendapat suara dari Komisi III DPR. Nyoman tercatat melapor LHKPN pada 28 Maret 2023. Dia tercatat memiliki total harta Rp 2.409.218.966 (Rp 2,4 miliar).

4. Roby Arya Brata

Roby Arya Brata merupakan Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.

Roby juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

Roby tak mendapat suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK tahun 2019.

Dia tercatat melapor LHKPN pada 24 Maret 2023. Roby tercatat memiliki total harta Rp 2.993.379.706 (Rp 2,9 miliar).

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

 



Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer