Tampang Opan Sopandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Opan Sopandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, Kini Rumah ya Dibakar Warga. Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Opan Sopandi kini jadi perbincangan lantaran tersandung kasus pencabulan di Purwakarta.

Opan Sopandi adalah guru ngaji cabul yang cabuli 15 santriwati.

Opan Sopandi, guru ngaji di Purwakarta Jawa Barat ini sempat dalam pelarian dan akhirnya terhenti.

Opan Sopandi sempat bersembunyi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta lantaran aksi cabulnya.

Sesuai data, bapak lima anak tersebut telah mencabuli sekira 15 santriwatinya sejak 2019.

Aksinya terbongkar seusai salah satu santriwati memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya.

Baca: Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 3 Santriwati di Gresik, Korban Sampai Trauma Berat

Baca: VIRAL Dukun Cabul Lakukan Hal Tak Senonoh ke Pasien, Modus Ngaku Hilangkan Sihir


Geram mendengar aksi tak terpuji itu, warga pun sempat membakar rumah Opan di sela pelariannya selama 2 pekan.

Guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) ditangkap seusai menjadi buron selama dua pekan, Senin (25/12/2023) dini hari.

Opan Sopandi masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan atas kasus pencabulan 15 santriwati.

Tampang Opan Sopandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi Sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023). ((Tribun Jabar/Deanza Falevi) (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Kepala Desa setempat, Nana Sobana mengatakan, rumah milik tersangka sudah kosong lantaran istrinya pergi ke rumah orangtua.

"Sudah punya istri dan lima anak, paling besar kelas tiga SD."

"Kini, istri dan anak sudah kembali ke orangtua sang istri," bebernya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka bersembunyi di kebun dekat rumahnya.

Warga yang mengetahui keberadaan tersangka langung melapor ke Polres Purwakarta.

Selama dua pekan bersembunyi di kebun.

Baca: Tampang Mbah Supri, Dukun Cabul di Cilacap yang Perkosa 10 Wanita, Ada yang Disetubuhi 23 Kali

Tersangka hanya mengonsumsi singkong mentah hingga dedaunan.

Sebanyak 15 santriwati telah melapor menjadi korban pencabulan dan masih ada kemungkinan korban bertambah.

"Hingga kini baru 15 orang yang merupakan santriwati dari tersangka, 4 di antaranya pernah disetubuhi dan 11 lainnya pencabulan," ungkapnya.

Aksi pencabulan dilakukan Opan Sopandi sejak 2019 hingga 2023.

"Peristiwa itu terjadi selama empat tahun."

"Kami akan terus mendalaminya."

"Kemungkinan korban bisa bertambah mengingat ada alumni yang sudah keluar dari tempat pengajian tersebut," jelasnya.

Tampang Opan Supandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi Sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023). ((Tribun Jabar/Deanza Falevi) (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Opan Sopandi bukanlah pimpinan pondok dan hanya sebagai guru ngaji.

Kasus pencabulan dilakukan di rumahnya yang kini telah rusak diamuk warga.

"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di desa itu," tuturnya.

AKBP Edwar menjelaskan, kasus pencabulan terbongkar seusai salah satu korban bercerita ke orangtuanya.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari 2019 sampai dengan Maret 2023," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."

"Serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegasnya.

(TRIBUNJATENG/TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer