Opan Sopandi adalah guru ngaji cabul yang cabuli 15 santriwati.
Opan Sopandi, guru ngaji di Purwakarta Jawa Barat ini sempat dalam pelarian dan akhirnya terhenti.
Opan Sopandi sempat bersembunyi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta lantaran aksi cabulnya.
Sesuai data, bapak lima anak tersebut telah mencabuli sekira 15 santriwatinya sejak 2019.
Aksinya terbongkar seusai salah satu santriwati memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya.
Baca: Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 3 Santriwati di Gresik, Korban Sampai Trauma Berat
Baca: VIRAL Dukun Cabul Lakukan Hal Tak Senonoh ke Pasien, Modus Ngaku Hilangkan Sihir
Geram mendengar aksi tak terpuji itu, warga pun sempat membakar rumah Opan di sela pelariannya selama 2 pekan.
Guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) ditangkap seusai menjadi buron selama dua pekan, Senin (25/12/2023) dini hari.
Opan Sopandi masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan atas kasus pencabulan 15 santriwati.
Kepala Desa setempat, Nana Sobana mengatakan, rumah milik tersangka sudah kosong lantaran istrinya pergi ke rumah orangtua.
"Sudah punya istri dan lima anak, paling besar kelas tiga SD."
"Kini, istri dan anak sudah kembali ke orangtua sang istri," bebernya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka bersembunyi di kebun dekat rumahnya.
Warga yang mengetahui keberadaan tersangka langung melapor ke Polres Purwakarta.
Selama dua pekan bersembunyi di kebun.
Baca: Tampang Mbah Supri, Dukun Cabul di Cilacap yang Perkosa 10 Wanita, Ada yang Disetubuhi 23 Kali
Tersangka hanya mengonsumsi singkong mentah hingga dedaunan.
Sebanyak 15 santriwati telah melapor menjadi korban pencabulan dan masih ada kemungkinan korban bertambah.
"Hingga kini baru 15 orang yang merupakan santriwati dari tersangka, 4 di antaranya pernah disetubuhi dan 11 lainnya pencabulan," ungkapnya.
Aksi pencabulan dilakukan Opan Sopandi sejak 2019 hingga 2023.
"Peristiwa itu terjadi selama empat tahun."