Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Terbukti Korupsi & Divonis 10 Tahun Bui

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Terbukti Korupsi & Divonis 10 Tahun Bui. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rabu (13/9/2023) mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan melayangkan tuntutan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, saat ini sedang ramai diperbincangka oleh masyarakat Indonesia.

Hal ini lantaran kabar duka Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Lantas siapa Lukas Enembe sebenarnya ?

Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Terbukti Korupsi & Divonis 10 Tahun Bui. Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (Warta Kota/YULIANTO)

Lukas Enembe lahir di Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.

Lukas Enembe adalah Gubernur Papua dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023.

Lukas Enembe juga tergabung dalam Partai Demokrat.

Lukas Enembe menikah dengan Ny Yulce W Enembe.

Dari pernikahan tersebut, Lukas Enembe dikaruniai tiga orang anak, yaitu Astract Bona T.M. Enembe, Eldorado Gamael Enumbi, dan Dario Alvin Nells Isak Enembe.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe juga tercatat menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya.

Lukas Enembe mengawali pendidikannya di SD YPPGI Mamit pada 1983.

Selanjutnya ia melanjutkan sekolahnya di Sentani, Ibukota Jayapura.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tepatnya, Lukas Enembe bersekolah di SMPN 1 Jayapura.

Berikutnya, ia melanjutkan sekolah ke SMAN 3 Jayapura yang juga terletak di Sentani.

Pendidikan menengah tersebut berhasil diselesaikan pada 1986.

Kemudian Lukas Enembe melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Lukas Enembe berhasil meraih gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, pada 1995.

Pada tahun 2001, Lukas Enembe juga sempat belajar di The Christian Leadership & Secound Leanguestic, Cornerstone College, Australia.

Setelah lulus kuliah, Lukas Enembe mengawali karier sebagai CPNS hingga PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.

Beberapa waktu berselang, Lukas Enembe mulai berkarier di ranah politik.

Gubernur Papua Lukas Enembe. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Pada tahun 2001, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, mendampingi Eliezer Renmaur.

Selanjutnya, Lukas Enembe berhasil menjadi Bupati Puncak Jaya.

Ketika terpilih menduduki posisi tersbeut, Lukas Enembe berusia 40 tahun.

Pada tahun 2013, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua.

Ia didampingi oleh Klemen Tinal yang berlaku sebagai wakilnya.

Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.

Setelah menjabat selama lima tahun, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.

Untuk kedua kalinya, pasangan ini mempimpin Papua.

Pada pemilihan tersebut, Lukas Enembe dan Kelemen Tinal meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Dengan ini, Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Riwayat Karier Lukas Enembe

  • Aktif Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara (1988–1995)
  • Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)
  • Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)
  • Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)
  • Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)
  • Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)
  • CPNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1996-1997)
  • PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)
  • Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)
  • Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)
  • Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)
  • Gubernur Provinsi Papua (2013-2018, 2018-2023)

Tambahan informasi, Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebut Warga Papua Kaget Lukas Enembe Divonis 8 Tahun, Keluarga: Kami Harus Cari Keadilan di Mana?

Keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sedih dan hanya bisa pasrah setelah Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Saat ini Lukas Enembe terbaring lemah RSPAD Gatot Soebroto Jakarta guna menjalani perawatan. Fisik Lukas lemah karena sakit yang dideritanya.

Keluarga Lukas Enembe kecewa karena, menurut mereka, tak ada pertimbangan dari aspek kemanusiaan sehingga Lukas tetapi dihukum meski sedang sakit parah.

Elius Enembe, adik Lukas Enembe, mengatakan pihaknya sudah berusaha mencari keadilan.

"Jujur kami sudah pasrah. Kami selama satu tahun ini berusaha mencari keadilan tetapi rupanya sia-sia. Bahkan lembaga Komnas HAM yang kami harapkan bisa bersikap atas dasar kemanusiaan pun tidak kami dapatkan. Lalu hakim yang kami harap bisa bertindak dengan hati nuraninya juga sia-sia saja kami harapkan. Lalu kami harus mencari keadilan di mana lagi di negara ini?" kata Elius Enembe, Selasa, (24/10/2023).

Menurut Elius, pihak keluarga dan warga Papua kaget dengan vonis 8 tahun yang diterima Lukas. Beratnya vonis itu di luar perkiraan. Kondisi Lukas yang sudah lemah karena sakit kronis tidak memungkinkannya menjalani hukuman kurungan.

Baca: Drama Sidang Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, Lempar Mic hingga Diperiksa Tensinya

Baca: Lukas Enembe Diduga Gunakan Dana APBD Papua untuk Main Judi di Luar Negeri

Keluarga Lukas menyatakan hakim tidak mempertimbangkan kondisi Lukas saat menjatuhkan vonis.

"Ini kami sangat terpukul sekaligus marah tetapi mungkin juga air mata kami tidak akan cukup lagi menerima ini semua. Air mata kami sudah habis melihat perlakuan terhadap Bapa Lukas.

"Kami harus bagaimana lagi mencari keadilan?" tanya dia.

Elius mengatakan kini keluarganya hanya bisa pasrah sambil menemani Lukas yang tenga dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Kata dia, selama ini keluarganya bersama dengan kuasa hukum berusaha mencari keadilan.

"Lalu Bapak Lukas dihukum. Bahkan, sudah sejak awal beliau diperlakukan diskriminatif, dikriminalisasi. Dituduh macam-macam tapi semua itu tidak terbukti. Seakan Bapa Lukas itu penjahat kelas berat yang harus segera dihabisi. Kami sungguh tidak mengerti apa yang ada di dalam kepala dan hati para hakim yang mulia," katanya.

Dia berharap keluarganya dan masyarakat Papua tetap kuat dan berdoa agar bisa mendapat keadilan dari Tuhan.

"Kami hanya bisa berdoa. Semoga Tuhan memberikan kami keadilan. Karena hanya dari Tuhan sajalah keadilan sejati itu kami dapatkan. Bukan lagi dari manusia-manusia termasuk para hakim."

Baca: Tak Wajar, Pengeluaran Belanja Makan & Minum Lukas Enembe Tembus Rp1 Miliar Per Hari

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Vonis Lukas

Lukas telah dijatuhi vonis pidana penjara 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Di samping itu, dia juga diwajibakan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, Lukas terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Lukas.

Hal yang memberatkan ialah terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca: Didakwa Terima Uang Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Marah dan Teriak ke Jaksa: Nggak Bener Woy!

Di samping itu, Lukas dinilai bersikap tidak sopan dengan melontarkan kata-kata tak pantas.

"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (19/10/2023).

Adapun hal yang meringankan Lukas Enembe ialah dia belum pernah dihukum. Kemudian, dia berada dalam keadaan sakit, tetapi mampu mengikuti sidang dan memiliki tanggungan keluarga.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Lukas Enembe di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer