Tindak asusila tersebut dilakukan oleh seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, berinisial NS (49).
NS dengan tega mencabuli 3 santriwatinya yang masih berusia 12 hingga 13 tahun.
Skandal tersebut mulai terungkap ketika salah satu korban yang menghubungi keluarganya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban tersebut meminta pada keluarganya agar menjemputnya pulang.
Keesokan harinya, keluarga korban mendatanginya di pondok pesantren dan mendengar cerita terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kiai.
Korban juga menceritakan kepada orang tuanya, selain dirinya, ada dua santri putri lainnya yang juga menjadi korban.
Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban menjemput korban.
Keluarga korban yang geram dengan kejadian tersebut, kemudian melapor ke polisi.
Dikutip dari TribunJatim.com, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Namun NS tidak kunjung memenuhi panggilan.
Sehingga dilakukan pemanggilan paksa dengan menjemput NS ke Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, yang menjadi lokasi pondok pesantren berdiri.
Melansir dari TribunJatim.com, NS ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Sabtu (23/12/2023).
NS diamankan di Pulau Bawean, Gresik.
Diketahui NS berlayar sejak pagi dan ia tiba di Pelabuhan Gresik, sekitar pukul 13.00 WIB.
NS mengenakan jaket, kacamata, dan masker.
Wajah kiai berusia 49 tahun itu, nyaris tak terlihat.
"Sudah kami amankan, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (23/12/2023).
"Kami menjemput yang bersangkutan (NS) di Bawean," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan.