Firli Bahuri Disebut Pengecut Usai Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sikap Firli Bahuri yang mengudurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sikap pengecut.

Hal itu diutarakan oleh Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap.

Yudi menyebut Firli pengecut karena mundur dari jabatan Ketua KPK di tengah proses sidan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan kasus hukum yang sedang berjalan.

Firli sendiri mundur sebagai pimpinan KPK setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.

"Pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata Yudi Purnomo, Kamis (21/12/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yudi, Firli Bahuri sudah tidak memiliki jalan untuk membela diri atas tindakan yang diduga telah dilakukan olehnya.

Itu dibuktikan dengan status tersangka di Polda Metro dan menjadi terperiksa di sidang etik Dewas KPK.

Selain itu, Yudi mengatakan, Firli Bahuri tetap Ketua KPK nonaktif sebelum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian atas pengunduran diri tersebut.

Baca: Anies Baswedan Resmi Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Sindir Prabowo Subianto

Baca: Hilang 3 Minggu, Siswi SD di Bandung Ternyata Dijual ke 20 Pria Hidung Belang, Kenalan di Medsos

Maka dari itu, eks Penyidik KPK ini meminta Dewas tetap menggelar sidang etik sampai keluar putusan.

"Sidang Dewas atas kelakuan dugaan pelanggaran etik Firli tetap harus berjalan sebab ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya," ujar Yudi Purnomo.

Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini pun berharap agar perkara etik dan hukum yang menjerat Firli Bahuri segera bisa dituntaskan.

"Sehingga menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua nonaktif KPK, bukan karena mengundurkan diri," ujar Yudi.

Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK pada Kamis malam.

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.

Mantan jenderal bintang tiga di Polri ini bahkan mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.

Saat ini, Firli masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," tandasnya.

(tribunnewswiki.com/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer