Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI BPJS Kesehatan harus masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Untuk diketahui, peserta PBI BPJS Kesehatan akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Nantinya peserta PBI BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran akan dibayarkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja syarat penerima PBI BPJS Kesehatan?
Program PBI JK mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Baca: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRImo
Baca: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima program PBI BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tedaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bansos PBI JK?
Cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan
Merujuk informasi resmi, tata cara cek daftar penerima bansos PBI BPJS Kesehatan secara online seperti dilansir Kompas sebagai berikut:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Apabila data yang diinputkan termasuk dalam penerima PBI JK, maka akan ada keterangan pada kolom PBI JK.
Sementara itu, data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Demikian ulasan mengenai cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan secara online.