Akibat ulah mereka, signal internet di area Nunukan sempat hilang hingga dua hari.
Mereka adalah Mul (26), BRE (25), RIZ (22), SUR (20), dan AND (20), yang diketahui merupakan warga Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan.
Kemudian, juga ada seorang anak berusia 15 tahun dalam komplotan ini.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, kasus ini, diungkap setelah ada laporan seorang karyawan PT Telkomsel ke polisi.
"Jadi baterai tower Telkomsel yang ada di Jalan Sei Bilal samping kuburan China RT 16 Nunukan Barat dan tower yang ada di Jalan Sei Fatimah Desa Binusan, hilang dicuri," ujarnya, Rabu (13/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Aksi pencurian ini, dimulai pada pertengahan November 2023, dimana 4 pelaku MUL, BRI, RIZ dan MUH mencuri baterai tower Tekomsel di Jalan Sei Fatimah.
Ada 3 unit baterai yang dicuri.
Alat yang digunakan untuk mencuri baterai menggunakan kunci inggris.
Aksi berikutnya, dilakukan awal Desember 2023, di tower Telkomsel yang ada di Jalan Sei Bilal, Nunukat Barat, tak jauh dari pemakaman China.
"Akibat aksi mereka, jaringan internet di Nunukan sempat hilang dua hari pada akhir pekan kemarin. PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta," imbuh Siswati.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP, profiling pelaku dengan investigasi lapangan.
Kemudian, para pelaku berhasil diamankan satu persatu, di waktu dan tempat yang berbeda.
Dari pengakuan pelaku, aksi dilakukan pada malam hari.
Sementara hasil curian tersebut, dijual kepada pembeli besi tua bernama AG.
"AG tahu kalau barang yang ia beli merupakan hasil curian. Makanya dia kabur dan sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO," kata Siswati.
Baca: VIRAL Motor Digantung Ditiang Listrik, Diduga Milik Pelaku Pencurian Solar yang Melarikan Diri
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit baterai merk Maxlife nomor seri FGB12-100, 2 unit pembungkus baterai dengan kondisi telah dibongkar dan diambil tembaga dan timahnya.
Kemudian, sebuah kunci inggris, sendok semen, dan setumpuk timah serta tembaga hasil bongkaran dari baterei tower.
"Kita sangkakan para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke 5e KUHP," kata Siswati.