Hal ini lantaran KPPS ikut ambil andil dalam pemilu 2024 kelak.
Lantas apa itu KPPS ?
Simak pengertian dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Dalam sebuah Pemilu akan ada KPPS yang akan membantu jalannya Pemilu di tiap lokasi.
Mengutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
Baca: SEGINI Gaji Petugas KPPS, Simak Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023) sampai 20 Desember 2023 nanti.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar KPPS Pemilu 2024 melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar honor yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024.
Yakni Rp1.100.000,00 untuk anggota KPPS dan Rp1.200.000,00 untuk ketua KPPS.
Jika berminat untuk mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat-syarat dan dokumen pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berikut ini.
Terdapat syarat dan juga berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Tegas, Gibran Jawab Kekhawatiran Megawati soal Kecurangan Pemilu 2024: Buktikan dan Laporkan Saja
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17-55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.
Berikut daftar dokumen yang dapat diberikan saat mendaftar KPPS Pemilu 2024, mengutip KPU Ngawi.
1. Fotokopi KTP elektronik
2. Surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tah tidak lagi menjadi anggota parpol
6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik
7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
8. Surat pernyataan sehat secara rohani, dan
9. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
10. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijasah terakhir
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024;
2. Datang ke Sekretariat PPS di kantor desa/ kelurahan;
3. Mintalah dan isi formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh PPS;
4. Serahkan formulis pendataran KPPS Pemilu 2024 yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkap;
5. Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari 2024, dan selesai pada 25 Februari 2024.
Baca berita terkait di sini