Aulia Rakhman (33), komika asal Lampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kasus ini bermula saat Aulia Rakhman diundang menjadi penampil di salah satu kegiatan calon presiden di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Lampung, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya sosok komika asal Lampung, Aulia Rakhman ini diundang timnas AMIN untuk mengisi acara bertajuk Desak Anies, Kamis (7/12/2023) di Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Adapun Aulia dibayar Rp 1 juta untuk tampil di acara tersebut.
Dalam materi lawakannya di depan mahasiswa itulah Aulia diduga melakukan penistaan agama terhadap nama Nabi Muhammad.
Sebagian video penampilan Aulia kemudian tersebar dan viral di media sosial.
Aulia Rakhman melayangkan materinya guna menghibur penonton.
Baca: Film - Get Up Stand Up (2016)
Baca: Komedian Bedu Bantah Jual Rumah Rp 5,5 M Akibat Pinjol: Bohong Itu, Pinjol Paling Berapa Sih?
Awalnya, Aulia membahas soal arti namanya di depan para penonton.
Terlihat penonton stand up comedy di kafe tersebut sempat tertawa atas lawakan Aulia.
"Sebenarnya arti nama Aulia tuh bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma kan sekarang apa sih arti nama, penting aja gitu," ungkap Aulia Rakhman.
Namun dalam bait kedua materinya, Aulia Rakhman menyinggung nama Muhammad seraya mengaitkannya dengan orang di penjara.
Mendengar lelucon yang dilayangkan Aulia, tampak penonton tak antusias.
"Coba lo cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara."
"Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, udah di penjara semua tuh," kata Aulia Rakhman.
Materi ini lah yang kemudian heboh dan membuat publik protes.
Akun media sosial Aulia Rakhman pun sontak jadi incaran netizen di linimasa.
Mereka kecewa dengan aksi Aulia yang seolah membercandai nama Nabi Muhammad SAW.
Koordinator Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung Muhammad Rifki Gandhi kemudian melaporkan Aulia ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Aulia sebagai tersangka.
Baca: Ge Pamungkas
Baca: Profil Panji Petualang, Pawang Ular yang Hampir Mati Digigit King Kobra: Kini Kurus dan Diabetes
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).
Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Saat ini Aulia berada di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tambahan informasi, Dugaan penistaan agama itu disampaikan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada Kamis (7/12/2023) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika berinisial AR (33) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).
Umi mengatakan, tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi lawaknya, di mana ada yang diduga menistakan agama.
Kutipan materi lawak ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Timnas Anies-Cak Imikn (AMIN) Beri Bantuan Pendampingan Hukum
Terpisah, juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena mengungkapkan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Aulia.
Billy menjelaskan sesi stand up comedy di acara Desak Anies merupakan ajang para komika untuk menyampaikan kritik.
“Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang,” tuturnya di Jakarta, Minggu.
Dia mengungkapkan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
Terkait kasus ini, Billy mengatakan menjadi evaluasi untuk lebih selektif terkait materi yang bakal dibawakan oleh komika agar menghindari kejadian serupa.
“Namun, Timnas AMIN tetap memberikan keleluasaan bagi para komika atau pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya,” tuturnya.
Komika asal Lampung, Aulia Rakhman dilaporkan oleh organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung pada Sabtu (9/12/2023).
Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan komika Aulia Rakhman karena sudah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.
"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," ujar Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Sabtu (9/12/2023).
Menurutnya, perbuatan komika Aulia Rakhman sudah masuk tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama.
Komika Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies di kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) mengatakan hal yang tidak penting.
Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Umat Islam sangat marah dengan ucapan dari komika tersebut, karena nabi Muhammad SAW adalah sosok yang diagungkan.
"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian,"
"dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah ditahan untuk memenuhi pemeriksaan.
"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung,"
"untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023).
Dalam perkembangannya, Umi mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli.
"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Umi.
Dia menjelaskan awalnya Aulia diundang oleh pihak Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengisi acara Desak Anies dengan materi stand up comedy-nya.
Umi mengatakan Aulia diberi upah Rp 1 juta.
Pada saat tampil, Aulia menyampaikan materi stand up comedy terkait orang-orang yang memiliki nama ‘Muhammad’.
Umi menjelaskan Aulia Rakhman disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penodaan agama.
Aulia Rakhman pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pada proses penyelidikan, polisi menyita satu rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang berisi jalannya acara Desak Anies tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.
Baca: Bintang Emon
Sebelumnya, dalam sebuah video yang diunggah di akun Instaram miliknya, Aulia sempat memberikan klarifikasi terkait materi stand up comednya tersebut.
Dia mengungkapkan tidak bermaksud untuk menghina Nabi Muhammad SAW.
“Saya ingin klarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait dengan materi saya di acara Anies. Di materi tersebut, saya tidak ada maksud sama sekali menyindir Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.
Dia mengaku hanya bermaksud untuk menyindir orang-orang yang memiliki nama Muhammad tetapi tidak mencerminkan sifat dari Nabi Muhammad.
Aulia pun mengaku menyesal telah membawakan materi tersebut dan meminta maaf lantaran dianggap menistakan agama.
“Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang sudah sampaikan di acara tersebut."
"Saya mohon maaf kepada umat Islam secara keseluruhan dan umat agama lainnya.”
“Tidak ada maksud dari saya sama sekali untuk menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama."
"Saya mohon maaf, saay menyesali perbuatan saya,” katanya.
Artikel ini telah tayang di
Baca berita terkait di sini