Dari penyelidikan sejauh ini, tersangka merayu korban dengan membelikan boneka dan diajak berziarah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan keluarga dua santriwati yang menjadi korban.
Kedua korban masing-masing berasal dari Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga.
"Untuk korban yang pertama (asal Kebumen), pelaku awalnya berkenalan di Facebook kemudian komunikasi intens," kata Adriansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan dan membelikannya boneka serta baju.
Lalu, tersangka mengajak korban ke salah satu hotel di Purwokerto.
"Sedangkan korban kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan di Purwokerto. Namun di pertengahan jalan, pelaku mengarahkan korban ke hotel," jelas Adriansyah.
Adriansyah mengungkapkan, pelaku merayu korban dengan dalih telah menikahi rohnya.
"Pelaku mengatakan bahwa rohnya (korban) sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil," kata Adriansyah.
Baca: Tampang Mbah Supri, Dukun Cabul di Cilacap yang Perkosa 10 Wanita, Ada yang Disetubuhi 23 Kali
Diberitakan, UA (37) berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Banyumas.
Pria yang berdomisili di Kabupaten Batang itu diduga sudah memperdaya sedikitinya enam orang santriwati dengan usia rata-rata antara 16 sampai 17 tahun.