KPK Beberkan Kronologi OTT Kejaksaan Negeri Bondowoso: Bermula dari Laporan Suap Setop Perkara

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak empat orang tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Tak hanya Puji, KPK juga menjerat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka.

Mengutip dari Tribunnews.com, kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).

Tim KPK mengamankan sembilan orang dalam giat OTT kali ini, yakni Puji Triasmoro; Alexander Kristian Diliyanto Silaen; Rizky Wira P, Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso; Yossy S Setiawan; dan Andhika Imam Wijaya.

Selanjutnya, Nisa Rusmita, swasta; Mohammad Hasan Afandi, PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso; Novim Dwi Haryono, PNS/Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso; dan Oky Trihady Putra, Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.

"Atas laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Baca: Jeritan Hati Anak Dokter Qory, Batal Operasi Karena Ibunya Hilang: Sedih, Kangen Sama Bunda

Rudi mengatakan, pada hari Rabu tanggal 15, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yossy dan Andhika pada Alexander sebagai perwakilan dan orang kepercayaan Puji.

"Penyerahan uang bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," ungkap Rudi.

Rudi melanjutkan, tim KPK lalu terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan Puji, Alexander, Yossy, dan Andhika. Namun, tak disebutkan lokasi penangkapan terhadap keempatnya.

Rudi hanya menyebut Puji cs kemudian dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal.

Rudi mengungkapkan, dalam giat OTT ini tim KPK mengamankan uang sebagai barang bukti sebesar Rp225 juta.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," ujarnya.

KPK tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka penerima suap, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca: Isi Chat Dokter Qory Sebelum Hilang di Bogor: Tolong Banget, Ini Soal Nyawa Aku dan 3 Anakku

Konstruksi Perkara

Rudi mengatakan, sebagai salah satu aparat penegak hukum, Kejari Bondowoso dengan kewenangannya kemudian menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat, di antaranya terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander dalam jabatannya selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dan atas perintah Puji selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS (Yossy) dan AIW (Andhika) melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS (Alexander) dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentilkan," terang Rudi.

Kemudian untuk menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, kata Rudi, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, lanjut Rudi, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ (Puji) sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," tutur Rudi.

Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer