Hal itu disampaikan Bintan dalam perbedaan pendapat alias dissenting opinion miliknya terkait dengan putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Bintan Saragih menilai tidak cukup MKMK hanya memutuskan memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa pencopotan dari Ketua MK.
Menurut Bintan Saragih, Anwar Usman sepatutnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Apalagi, MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi in caso Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti disebutkan tadi," ungkap Bintan, Selasa (7/11/2023).
Sanksi terhadap pelanggaran berat, menurut Saragih, hanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan tidak ada opsi lain.
Baca: Bukan Dipecat, Anwar Usman Hanya Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK: Masih Jadi Hakim Konstitusi
Bintan juga menegaskan bahwa pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya sebagai akademisi puluhan tahun.
"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi," kata Bintan.
"Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," jelasnya.
Di sisi lain, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.
"Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama," tuturnya.
Bintan R Saragih adalah seorang anggota MKMK yang dilantik pada tanggal 24 Oktober 2023.
Kala itu, Bintan dilantik bersama dengan Wahiduddin Adams dan Jimly Asshiddiqie.
Baca: Pengakuan Yayan Temukan Enuh Nugraha di Grobogan, Tak Menyangka Ternyata Alumni ITB yang Jadi ODGJ
Pelantikan Bintan R Saragih dan dua anggota MKMK itu dilakukan oleh Anwar Usman.
Pemilik nama lengkap Bintan Regen Saragih ini sudah lebih dari 50 tahun berkarier sebagai akademisi.
Ia tercatat sudah menjadi dosen di UI selama 35 tahun, dari 1971 hingga 2006.
Setelah itu, Bintan menjadi dosen di Universitas Pelita Harapan dari 2003 hingga 2023.
Dengan begitu, Bintan Saragih setidaknya sudah 55 tahun menjadi akademisi di Ilmu Hukum, Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, hingga Ilmu Negara.
"Sebagai dosen mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari 2018 sampai dengan 2020, tetap diangkat berdasarkan kriteria akademik saya, sehingga di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan."
"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is)," ungkap Bintan.
Baca: Sempat Hilang, Enuh Nugraha Alumni ITB Akhirnya Ditemukan Warga di Grobogan, Begini Kondisinya
Bintan R Saragih saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum UPH.
Mengutip dari laman resmi UPH, Bintan R Saragih menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (UI).
Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara diperolehnya dari Universitas Padjajaran (Unpad).
Bintan Saragih juga pernah menjadi anggota Dewan Etik 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini