Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina, Ahok Diperiksa KPK sebagai Saksi

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini, Selasa (7/11/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Ahok dipanggil penyidik menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Karen adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan an gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG).

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ali menyebutkan, Ahok saat ini sudah ada di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Dirinya pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak memperoleh restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Selanjutnya, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Imbasnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Hal ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

Tindakan Karen dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer