6 Hakim MK Uji Materi Usia Capres-Cawapres Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Dipecat

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Hakim MK Uji Materi Usia Capres-Cawapres Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Dipecat - MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Enam hakim MK ini terbukti melanggar etik berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Enam hakim yakni Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Mengutip TribunJatim.com dari KompasTV, pada putusannya itu, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Baca: Duduk Perkara Anak Angkat Usir Ibu dari Rumah Gegara Kesal Tak Dapat Restu Nikah ke 4 kali

Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) sore.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan, dikutip dari kompas.tv.

MKMK menilai, para hakim terlapor sacara bersama-bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik.

Dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang pada sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan

Adapun putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Seperti diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK secara maraton sejak Selasa (31/10/2023).

Pada Selasa pekan kemarin,  MKMK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Kemudian, pada Rabu (1/11) MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Pada Kamis (2/11), MKMK  memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, Jumat (3/11) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman.

Baca: Reaksi Keluarga usai Gibran Diusung Jadi Cawapres Prabowo: Jokowi Beri Restu, Iriana Acungi Jempol

Sebelumnya Jimly menyatakan, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang.

Sementara itu, Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif saat dibacakannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan putusan MKMK dibacakan pada Selasa (7/11/2023) merupakan urusan hukum murni.

Adapun putusan MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres.

Diketahui, MK memutus seseorang yang berhak maju jadi capres-cawapres paling rendah usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Kita menginginkan situasi yang baik ya dalam rangka menjelang pemilu ini," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ia pun berharap seluruh pihak bisa menjaga situasi nasional tetap kondusif di setiap tahapan Pemilu 2024.

Moeldoko mengingatkan jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.

"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," ujar dia, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Baca: Presiden AS Joy Biden Tegaskan tak Menarik Garis dari Israel: Kami akan Terus Dukung Mereka

Menurut Moeldoko, tantangan bangsa di depan masih sangat banyak seperti pencapaian ketahanan pangan di tengah krisis pangan global.

Kemudian, pemenuhan ketahanan energi, dan juga upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Banyak kok urusan negara yang lain, kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya,” ucap Moeldoko. 

“Itu jauh lebih penting daripada sekadar urusan politik, pada akhirnya malah bikin unstability.” (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer