Pakar : MKMK Kantongi Cukup Bukti, Pencawapresan Gibran Bisa Saja Gagal

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpidato di hadapan jajaran ketua umum partai politik anggota KIM serta para pendukung dan simpatisan Koalisi Indonesia Maju sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres memicu kegaduhan yang luar biasa menjelang Pemilu 2024.

Kini bola berada di tangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman(Unsoed) Purwokerto, Prof Dr M Fauzan SH MH mengatakan MKMK bisa membatalkan Putusan MK nomor 90 tahun 2023.

"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (2/11).

Atas putusan yang sudah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku).

Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas, jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat.

"Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," kata Fauzan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini menjelaskan jika merujuk hukum tata negara positif, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan Nomor 90 tahun 2023 terlepas suka atau tidak, putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.

Namun, terkait adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

"MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK. Itulah sebabnya perlu ada kajian ulang tentang  keputusan MK yang final dan mengikat, jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik. Maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan, dan pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," kata Fauzan.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Kompas.com)

Sementara itu Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sejumlah bukti yang dibutuhkan MKMK dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim sudah lengkap.

"Itu kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap," ucap Jimly.

Meski demikian, Majelis Kehormatan tetap harus mengadakan sidang, meski bukti-bukti sudah lengkap.

Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada temuan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik berkenaan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.

"Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa, mengadakan sidang untuk para pelapor yang belum kita dengar," kata Jimly.

"Siapa tahu ada hal-hal baru," tuturnya.

Baca: Ada Temuan Dugaan Anwar Usman Bohong Soal Absen Rapat Putusan 3 Perkara Usia Capres-Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menemukan adanya dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

Temuan dugaan itu, terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer