Setelah pemeriksaan selama 1,5 jam itu, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut ditanya awak media soal alasannya bersikeras mengadili perkara yang akhirnya menguntungkan keponakannya itu.
"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.
Dirinya juga tetap merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut meskipun pemohon secara eksplisit menjadikan sosok Gibran sebagai alasan untuk menggugat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, yang dilihat untuk menentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak adalah si pemohon itu sendiri.
"Pemohonnya itu siapa? Kan begitu," ucap Anwar.
Sebelumnya, pelapor dugaan etik hakim MK, Denny Indrayana mengungkapkan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo seharusnya tidak sah.
Dirinya mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca: Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota MKMK, Ada Sosok Kontroversial Jimly Asshiddiqie
Di dalam beleid itu, tertulis jelas bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.
"Lihat Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).
Dugaan pelanggaran kode etik ini mencuat setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.