Nomor KPJ adalah nomor identitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 11 digit angka.
Diketahui, BJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah program jaminan perlindungan yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP).
Lantas, bagaimana cara mengecek nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu datang ke kantor cabang?
Baca: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Baca: Ini yang Terjadi saat Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan hingga Menunggak Bertahun-tahun
Dikutip dari Kontan, untuk mengecek nomor KPJ bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cara cek nomor KPJ selengkapnya yakni sebagai berikut:
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan alamat email dan password yang telah terdaftar di sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id. Jika Anda belum memiliki akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka bisa pilih "Buat Akun Baru"
- Centang "Saya bukan robot", lalu klik "Login"
- Setelah masuk ke dashboard sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, klik "Kartu Digital" lalu akan muncul kartu digital BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Di bagian atas kartu peserta yang muncul, akan tertera nomor KPJ peserta yang ada di bagian bawah nomor KTP.
Selain itu, cek nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Cara cek nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan dengan aplikasi JMO yakni sebagai berikut:
- Download dan instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore
- Buka aplikasi JMO
- Masukkan email dan kata sandi untuk login, jika belum memiliki akun klik "Buat Akun" terlebih dahulu
- Jika berhasil login ke aplikasi, klik "Kartu Digital"
- Pilih kartu kepesertaan Anda
- Selanjutnya akan muncul nomor KPJ berupa 11 digit angka di bagian bawah nomor KTP.
Masyarakat juga bisa menanyakan nomor KPJ miliknya dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan yakni 175.
Selain itu, bisa menghubungi email BPJS Ketenagakerjaan: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Atau bisa menghubungi akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Twitter: https://twitter.com/BPJSTKinfo
- Instagram: https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan
- Facebook: https://www.facebook.com/BPJSTKinfo/
Layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Baca berita terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini