Angan-angan Danu itu bisa jadi tidak terkabul karena ada pihak yang tak sepakat dengan hal itu.
Pihak tersebut dengan tegas menolak pengajuan JC Danu.
Bahkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan LPSK, lembaga yang akan menerima atau menolak pengajuan Justice Collaborator Danu.
Lantas bagaimana nasib Danu?
Melansir dari TribunnewsBogor.com, sebelumnya Danu langsung mengajukan Justice Collaborator kepada LPSK usai membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak yang ia lakukan.
Danu mengajukan JC pasca penyidik Polda Jabar menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Mereka yaitu Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi.
Terkait dengan pengajuan JC yang dilayangkan Danu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan angkat bicara.
Diakui Surawan, LPSK telah melakukan assesment terhadap pengajuan JC Danu.
LPSK bergerak cepat mendatangi keluarga Danu guna meminta kejelasan tentang alasan LPSK harus menyetujui JC Danu.
"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Kombes Pol Surawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Nantinya, keputusan diterima atau tidaknya JC Danu akan ditentukan oleh LPSK.
Baca: Barang Bukti Sarung Golok dalam Kasus Subang, Ditemukan di Gudang Rumah Tuti Amel, Buat Apa?
Sementara Danu tengah berusaha mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, ada pihak yang menolak pengajuan JC Danu tersebut.
Pihak yang tegas menolaknya adalah anak sekaligus kakak korban kasus Subang, Yoris.
Anak tertua mendiang Tuti itu tak ingin Danu jadi JC.
Terkait alasannya, pengacara Yoris, Nanang Koyim blak-blakan.
Bahwa Danu tidak layak jadi JC karena selama dua tahun ikut menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.
Seperti diketahui, pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi pada 18 Agustus 2021.
"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," pungkas Nanang Koyim.
Tegas menolaknya, Yoris menyerahkan keputusan soal JC Danu ke LPSK.
"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.
Jika Yoris tegas menolak, tiga kakak mendiang Tuti justru mendukung Danu jadi Justice Collaborator.
"(Kakak Tuti) mendukung (Danu jadi JC), sangat mendukung," akui Lilis kakak Tuti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca: Mengenal Dokter Sumy Hastry Purwanti, Firasatnya Terkait Kasus Subang Kini Terbukti
Perihal dukungan tersebut, Lilis tak asal berbicara.
Menurut Lilis, Danu layak jadi JC karena telah membongkar tabir kasus Subang yang beku selama dua tahun lebih.
"Alasannya karena yang salah, yang utamanya kan bukan Danu. Jadi Danu yang bisa membuka rahasia ini. Kalau enggak ada Danu kan belum tentu ini kebuka," kata Lilis.
Terkait dengan pernyataan Yoris tentang Danu yang menutupi kasus Subang selama dua tahun, Lilis berpendapat lain.
Menurutnya, selama dua tahun itu Danu merasa tertekan.
"Mungkin Danu tertekan dari dulu jadi dia enggak mau bicara," ucap Lilis.
Cerita Lilis soal Danu tertekan itu nyatanya pernah dikonfirmasi oleh pengacara Danu, Achmad Taufan.
Dihubungi TribunnewsBogor.com beberapa waktu lalu, Taufan mengakui memang Danu sempat diancam.
"Pagi setelah kejadian, ada ancaman dari tersangka Yosef yang menyampaikan kepada Danu jangan sampai bocor, jangan sampai ketahuan," ungkap Achmad Taufan.
Tak cuma diancam, Danu juga kerap ditemui orang tak dikenal guna menakut-nakutinya.
"Pada saat kita belum pegang Danu, Danu itu lebih dari 15 kali sering dijemput, alasannya untuk diperiksa," sambung Achmad Taufan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Danu Terancam Gagal Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ternyata Gara-gara Kesaksian Sosok Ini