Ini yang Terjadi saat Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan hingga Menunggak Bertahun-tahun

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan yang dulunya Kantor PT Askes, di Jalan St Syarif Abdurahman, Pontianak, Kamis (2/1/2014). Hari pertama berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), warga Pontianak antre mendaftar agar mendapatkan jaminan kesehatan gratis.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan dan jaminan pengobatan untuk masyarakat Indonesia.

Agar bisa mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan, seseorang harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, status kepesertaanya juga harus aktif saat akan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).

Di sisi lain, ada peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaanya tidak aktif karena menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Lantas, apa yang terjadi ketika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran selama bertahun-tahun?

Status kepesertaan akan dihentikan sementara waktu

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran selama beberapa waktu, atau menunggak pembayaran, maka status kepesertaannya akan dihentikan untuk sementara.

Baca: Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Caranya

Baca: Berikut 21 Penyakit & Pelayanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Ortodonsi & Kontrasepsi

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 untuk waktu tertunggak yang dihitung paling banyak adalah 24 bulan.

"Bagi peserta yang tidak membayar iuran, maka status peserta JKN akan diberhentikan sementara (non aktif). Peserta baru akan aktif terlindungi program JKN oleh BPJS Kesehatan jika telah membayar iuran," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Oleh karena itu, apabila terdapat peserta yang menunggak membayar iuran lebih dari 24 bulan, maka seseorang harus melunasi tunggakan tersebut apabila status kepesertaan ingin diaktifkan kembali.

Selain itu, bagi peserta yang memiliki tunggakan, kemudian didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, maka tunggakan yang ada sebelumnya ditangguhkan terlebih dahulu.

"Hal tersebut perlu dilakukan agar peserta bisa aktif terlindungi menjadi peserta PBI atau PBPU Pemda," lanjut Muttaqien.

"Oleh karena itu, kembali kami mengharapkan masyarakat agar mengecek status kepesertaannya sehingga jika dibutuhkan pelayanan kesehatan dapat terlindungi program JKN," pungkasnya.

Cara mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan (KOMPAS.com/Mela Arnani)

Dilansir dari Kompas.com (11/4/2023), ada beberapa cara untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan yang menunggak. Berikut beberapa cara yang bisa dicoba:

1. Melalui aplikasi JKN mobile

Berikut ini cara mengecek status kepesertaan dan besaran tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Login dengan memasukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan.
  • Masukkan password dan kode captcha.
  • Klik "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah iuran atau tunggakan yang harus dibayarkan.
  • Klik "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran.
  • Setelahnya aplikasi akan menampilkan rician jumlah tunggakan atau iuran BPJS Kesehatan.

2. Cek melalui Chat Assistant JKN (Chika)

Selain melalui JKN mobile, peserta juga bisa menggunakan layanan Chiika atau Chat Assistant JKN untuk mengecek besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan miliknya.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika melalui WhatsApp:

  • Kirimkan pesan ke nomor 0811-8750-400.
  • Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2.
  • Selanjutnya, balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK.
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
  • Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer