Dalam hal secara faktual, perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90, 91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan.
“Tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan meski ditambah dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari seluruh gugatan yang dibacakan hari ini soal usia minimal capres cawapres, hanya ada satu putusan yang dikabulkan sebagian oleh MK, yakni Perkaran Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dengan dikabulkannya gugatan ini syarat usia minimal capres cawapres akhirnya berubah.
Dari yang semula minimal 40 tahun kini menjadi usia minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sudah memiliki pengalaman.
Maka, sangat dimungkinkan orang di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres selama ia sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.