Seperti yang diketahui, awalnya MK menolak gugatan soal usia capres cawapres jadi 35 tahun.
Namun di hari yang sama MK mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbiru.
Gugatan yang dikabulkan tersebut yaitu perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
Lantasi siapa Anwar Usman sebenarnya ?
Berikut Tribunnewswiki coba rangkum terkait sosok Anwar Usman yang dirangkum dari berbagai sumber:
Anwar Usman dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020.
Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Anwar Usman Main Drama, Padahal Kongkalikong Agar Gibran Jadi Cawapres
Baca: Sosok Almas Tsaqibbiru, Mahasiswa UNSA yang Permohonan Soal Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK
Sebelum berkiprah sebagai hakim, Anwar Usman memulai kariernya sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Jakarta.
Istri Anwar Usman, Hj. Suhada merupakan seorang bidan yang mengurus Rumah Sakit Wijaya Kusuma, Lumajang, dan Rumah Sakit Budhi Jaya Utama, Depok.
Pernikahannya dengan Suhada, mereka dikaruniai tiga orang anak yaitu, Kurniati Anwar, Khairil Anwar, dan Sheila Anwar.
Selain menjadi Ketua MK, Anwar Usman juga diangkat menjadi Ketua Yayasan di tempatnya pertama kali mengajar yang sekarang sudah berubah menjadi sebuah yayasan dengan berbagai jenis dan tingkatan pendidikan.
Anwar Usman selalu menjadikan keluarga sebagai penopang kariernya yang utama.
Berkat dukungan istri dan ketiga anaknya lah Anwar Usman bisa mencapai titik puncak kariernya sebagai hakim konstitusi.
Anwar Usman menghabiskan sebagian masa kecilnya di Nusa Tenggara Barat.
Anwar Usman dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Setelah lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar Usman melanjutkan pendidikannya di luar desa dan harus meninggalkan orangtuanya.
Anwar Usman melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) sampai 1975.
Pria kelahiran Bima ini menghabiskan pendidikannya di PGAN selama enam tahun.
Selama enam tahun tersebut Anwar Usman banyak belajar mengenai disiplin dan kemandirian.
Setelah menyelesaikan pendidikan gurunya, Anwar Usman atas restu ayah dan ibunya merantau ke Jakarta.
Sebelum dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020, Anwar Usman mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975.
Anwar Usman pernah menjadi guru honorer di SD Kalibaru Jakarta.
Saat berprofesi sebagai guru, Anwar Usman melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Anwar Usman mendapat gelar sarjana hukumnya pada 1984.
Selama menjadi mahasiswa, Anwar Usman aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo.
Anwar Usman tergabung dalam anggota Sanggar Aksara.
Pada 1980, Anwar Usman pernah beradu akting dalam sebuah film garapan sutradara Ismail Soebardjo yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S. Bono.
Walaupun hanya mendapatkan peran kecil, bagi Anwar Usman hal tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bisa bergabung dengan sutradara sehebat Ismail Soebarjo.
Saat itu filmnya yang berjudul ‘Perempuan dalam Pasungan’ mendapat penghargaan sebagai Film Terbaik dalam ajang Piala Citra.
Namun, saat film ‘Perempuan dalam Pasungan’ sampai ke Bima, Anwar Usman mendapat kritik dari orangtuanya.
Dalam film tersebut terdapat adegan Anwar Usman jalan berdua dengan seorang perempuan di Pasar Cikini yang menghebohkan warga kampung Anwar Usman di Bima pada saat itu.
Setelah ayahnya tahu, keterlibatan Anwar Usman muda dalam dunia perfilman ditentang oleh ayahnya.
Keterlibatannya dalam dunia teater menjadi salah satu pengalaman yang paling berkesan bagi Anwar Usman.
Dunia teater mengajarkan Anwar Usman banyak hal termasuk filosofi kehidupan.
Menurut Anwar Usman, dunia teater mengajarkan kebajikan, cara bersikap, dan bertutur kata yang baik.
Baca: Wakil Ketua MK Saldi Isra Bongkar Kejanggalan dalam Putusan Usia Minimal Capres & Cawapres
Setelah mendapatkan gelar sarjana hukum pada 1984, Anwar Usman mengikuti tes calon hakim dan dinyatakan lolos.
Kemudian Anwar Usman diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Mulai dari titik inilah kariernya sebagai hakim dimulai.
Anwar Usman dikenal sebagai sosok yang sederhana. Anwar Usman tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.
Pada 1997-2003 Anwar Usman menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung. Kemudian diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006.
Saat menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005 sehingga Anwar Usman merangkap jabatan ganda.
Selama 2006-2011 Anwar Usman juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Kariernya sebagai hakim konstitusi resmi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta pada 2011.
Anwar Usman diangkat sebagai hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011 menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, Anwar Usman selalu mengikuti perkembangan MK yang pada saat itu diketuai oleh Moh. Mahfud MD sehingga tidak sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan MK.
Anwar Usman menjadi hakim konstitusi urutan ke-18 di Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2015 dan menjabat selama 2015-2017.
Kemudian pada periode 2016-2018 Anwar Usman terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK.
Prinsip yang selalu dianut Anwar Usman dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim adalah dengan mencontoh Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy agar memberikan perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri.
Kemudian Rasulullah dengan bijak menjawab ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri mencuri, akan aku potong tangannya’. Nilai keadilan yang diterapkan oleh Rasulullah SAW itulah yang dianut Anwar Usman sebagai penegak hukum.
Kariernya sebagai Ketua MK dimulai di tahun 2018 saat Anwar Usman terpilih melalui rapat pleno hakim pada Senin, 2 April 2018.
Anwar Usman menggantikan Arief Hidayat, Ketua MK sebelumnya.
Sebenarnya, Arief Hidayat terpilih kembali dan telah mengucapkan sumpah janji hakim konstitusi periode 2018-2023 namun jabatannya sebagai ketua MK tetap berakhir.
Hal ini disebabkan Arief Hidayat tidak bisa maju lagi dalam pencalonan karena sudah tidak memiliki hak untuk dipilih kembali. Pasalnya, Arief Hidayat sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK yaitu pada 2015 dan 2017.
Ketetapan ini sudah diatur dalam Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Dilansir dari kompas.com, kekayaan Anwar Usman menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 18 Maret 2011, tercatat senilai Rp 3.974.076.412 atau Rp 3,9 miliar lebih.
Laporan tersebut saat Anwar Usman menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung.
Kekayaan Anwar Usman didominasi harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 2.266.473.000, yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya, bangunan seluas 216 meter persegi di Kabupaten Bima, yang berasal dari warisan, perolehan tahun 2000 senilai Rp 700 juta.
Untuk harta tak bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, Anwar Usman memiliki kekayaan senilai total Rp 297.478.000. Salah satunya yaitu mobil merk Toyota tahun 2008, senilai Rp 123.423.000. Anwar Usman juga memiliki surat berharga senilai Rp 522.500.000. Selain itu juga giro dan setara kas lainnya senilai Rp 802.625.412. Kekayaan Anwar Usman senilai Rp 3.974.076.412 itu naik beberapa ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Pada laporan tahun 2010, kekayaannya Rp 3.626.711.245 atau Rp 3,6 miliar lebih.
Anwar Usman Nikahi Adik Jokowi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Idayati, adik Presiden Joko Widodo, akan menggelar acara pernikahan pada Kamis (26/5/2022).
Seluruh prosesi pernikahan akan digelar di Gedung Graha Saba Buana, Surakarta, Jawa Tengah.
Dikutip dari Tribunnews, Dani Wigung selaku wedding organizer acara tersebut mengatakan acara pernikahan akan dibagi menjadi dua proses, yakni akad dan resepsi.
Acara akan diawali dengan prosesi pasrah tampi atau penyerahan calon pengantin putra dari keluarga putra kepada keluarga putri, pukul 09.00 WIB.
"Jam 09.00 WIB, acara diawali pasrah tampi yaitu penyerahan calon penganten putra dari keluarga putra kepada keluarga putri, keluarga putri akan diterima untuk dinikahkan," ungkap Dani Wigung dilansir Tribun Solo, Kamis (26/5/2022).
Lalu, pengantin putra akan menuju ke tempat akad nikah disusul dengan pengantin putri.
Dalam acara akad tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Jenderal Andika Perkasa dipercaya menjadi saksi kedua mempelai.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo akan menjadi wali nikah adiknya.
Lebih jauh, Dani Wigung mengungkapkan acara akad nikah akan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan acara resepsi, mulai pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
Dani Wigung mengatakan semua tamu undangan akan menggunakan barcode.
Dia juga mengatakan tamu untuk acara resepsi tidak dapat menghadiri prosesi akad.
Jika tamu sudah datang saat prosesi akad masih berlangsung, tamu tersebut diminta untuk menunggu atau pulang terlebih dahulu.
"Semua tamu akan menggunakan barkot, by name. Tak ada barkot gak bisa masuk karena cuma 200 kursi saja. Tamu diresepsi tidak bisa menghadiri akad. Kalau datang diprosesi akad, maka menunggu dulu di tenda atau pulang dulu," beber dia.
1. Pukul 08.30 - 09.00
Keluarga calon mempelai pria dan wanita serta tamu undangan sudah hadir.
2. Pukul 09.00 - 09.20
a. Penyerahan calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.Si. didampingi Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M. dan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
b. Peneriman calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, H. Arif Budi Sulistyo, S.E. didampingi Dr. H. Wahyu Purwanto, M.SIE dan Adityo Rimbo Galih Samudro.
3. Pukul 09.20 - 09.30
Akad nikah:
a. Wali Nikah Ir. H. Joko Widodo.
b. Saksi dari mempelai wanita Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin
c. Saksi dari mempelai pria Jendral TNI Andhika Perkasa, S.E, M.A., M.Sc., M.Phil., Ph.D.
d. Pembaca ayat kursi H. Agus Ma'arif, SAg, Lc.
4. Pukul 09.30 - 10.00
Khutbah nikah Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M/A
5. Pukul 10.00 - 10.05
Pelaksanaan akad nikah
6. Pukul 10.05 - 10.30
Doa Dr Wahiduddin Adams, SH, MA dilanjutkan penandatanganan akta nikah, penyerahan mahar, pasang cincin
7. Pukul 10.30 - 11.00
Ucapan selamat Ir H Joko Widodo dan tamu undangan yang hadir.
8. Pukul 11.00 - 11.30
Foto bersama keluarga.
9. Pukul 11.30 - 12.00
Tamu undangan hadir
10. Pukul 12.00 - 14.00
Resepsi:
a. pendamping pengantin pria , Lettu Cpm Andi Abdullah Muttakaliman, ST dan Kurniati Anwar, SH, MH.
b. pendamping pengantin wanita , Joko Priyambodo, SIP, MM dan Septiara Silvano Putri, SE.
c. ucapan selamat datang mewakil tuan rumah H Arif Sulistyo, SE didampingi Dr H Wahyu Purwanto, MSIE.
11. Pukul 14.00
Selesai
Artikel ini telah tayang di
Baca berita terkait di sini