Jalan Gibran menjadi pendamping Prabowo kini terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengizinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju menjadi capres atau cawapres asalkan dia punya pengalaman sebagai kepala daerah lewat pemilihan.
"Dalam konteks itu artinya perseteruan baru terjadi, antiklimaks antara Jokowi dan Megawati, karena kan harusnya Jokowi dan Gibran patuh pada keputusan partai untuk mendukung Ganjar," ujar Ujang, Selasa, (17/10/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.
Ujang mengatakan apabila perang Megawati melawan Jokowi sunguh-sungguh terjadi, kubu PDIP yang akan lebih dominan untuk mendelegitimasi Jokowi.
"Karena itu kelihatannya PDIP akan habis habis-habisan, mati-matian bertarung dengan Jokowi yang ada di kubu Prabowo-Gibran," ujar akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Menurut Ujang, kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan diuntungkan jika perang itu benar terjadi. Kata dia, kubu Anies hanya perlu berfokus merebut hati rakyat dan tak perlu mengeluarkan tenaga untuk berperang melawan rival.
"Kalau dua kubu bertarung ya yang diuntungkan itu pasangan AMIN (Anies-Cak Imin) konstruksinya seperti itu," kata Ujang.
Baca: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Ibarat Jokowi 3 Periode, Dia Happy Banget
Jokowi buka suara ketika ditanya tentang kemungkinan Gibran maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Pasangan capres dan cawapres ditentukan partai politik atau gabungan partai politik," kata Jokowi lewat keterangan pers di sela-sela kunjungan kerja ke Tiongkok yang ditayangkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023).
Jokowi mengaku tidak ikut campur dalam persoalan capres dan cawapres.
"Jadi, silakan tanya ke partai politik, itu wilayah partai politik dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres," ujarnya.
MK telah membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres dengan mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Lembaga peradilan itu menyatakan seseorang yang belum menginjak usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan dia pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Almas Mahasiswa Solo yang Gugatannya Dikabulkan MK Ternyata Pengagum Gibran, Ini Profilnya
MK mengatakan putusan tersebut berlaku mulai Pilpres 2024.
Dengan berlakunya putusan itu, Gibran bisa maju sebagai capres atau cawapres pada pilpres tahun depan kendati usianya belum menginjak 40 tahun.
Gibran yang kini berusia 36 tahun telah memiliki pengalaman menjabat sebagai wali kota sehingga memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.
MK mengungkap alasan mengabulkan gugatan itu.
Menurut hakim konstitusi Guntur Hamzah, presiden dan wakil presiden sama-sama rumpun jabatan yang dipilih (elected officials) sebagaimana kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Baca: Jawaban Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Putranya, Gibran, Maju Jadi Cawapres
Hal tersebut dipandang mencerminkan bahwa jabatan itu sesuai dengan keinginan rakyat.
"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," ujar Guntur saat sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin, (16/10/2023).
Kata Guntur, pembatasan usia yang hanya pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara adalah bentuk wujud ketidakadilan yang tak bisa ditolerasni dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," katanya.
Menurut Guntur, pembatasan usia minimal 40 tahun semata tak hanya menghambat perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional.
Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Anwar Usman Main Drama, Padahal Kongkalikong Agar Gibran Jadi Cawapres
Pembatasan itu juga bisa mendegradasi peluang tokoh generasi milenial yang didambakan generasi muda, seluruh anak bangsa yang seusia generasi milenial.
"Dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pernah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat."
Baca berita lain tentang Megawati Soekarnoputri di sini.