Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Ibarat Jokowi 3 Periode, Dia Happy Banget

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengamat politik Jamiluddin Ritonga mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti senang sekali karena putranya sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Peluang Gibran itu terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan seseorang berusia kurang dari 40 tahun maju sebagai capres dan cawapres asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan.

Jamiluddin menyebut hal itu menjadi peluang emas Jokowi untuk meneruskan dinasti politiknya dalam pemerintahan.

Sebelumnya, usulan agar Jokowi untuk menjabat selama tiga periode ditolak mentah-mentah.

“Jokowi pasti happy banget. Ibaratnya Jokowi tiga periode kalau Gibran jadi cawapresnya Prabowo,” kata dia, Selasa, (17/10/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca: Almas Mahasiswa Solo yang Gugatannya Dikabulkan MK Ternyata Pengagum Gibran, Ini Profilnya

Sementara itu, Jamiludin mengatakan pihak yang paling dirugikan ialah PDIP. Menurut dia, jika Gibran benar-benar menjadi cawapres Prabowo, hal itu membuktikan bahwa Jokowi sudah tak sejalan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Di samping itu, Projo atau para pendukung Jokowi sudah menyatakan mendukung Prabowo.

“Artinya badannya Jokowi sudah di Gerindra, Gibran dan Jokowi loncat pagar," katanya.

"Mestinya tunduk dan patuh pada PDIP, tapi mereka melawan dan tidak loyal dengan PDIP."

“PDIP sangat dirugikan dalam hal ini, seluruh rakyat Indonesia pun dirugikan dengan keputusan ini."

Tanggapan Jokowi

Jokowi buka suara ketika ditanya tentang kemungkinan Gibran maju sebagai cawapres setelah MK menambahkan syarat capres dan cawapres lewat putusan yang dibacakan pada hari Senin, (16/10/2023).

"Pasangan capres dan cawapres ditentukan partai politik atau gabungan partai politik," kata Jokowi lewat keterangan pers di sela-sela kunjungan kerja ke Tiongkok yang ditayangkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023).

Baca: Jawaban Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Putranya, Gibran, Maju Jadi Cawapres

Jokowi mengaku tidak ikut campur dalam persoalan capres dan cawapres.

"Jadi, silakan tanya ke partai politik, itu wilayah partai politik dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres," ujarnya.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (Tribunnews)

MK kabulkan gugatan

MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Lembaga peradilan itu menyatakan seseorang yang belum menginjak usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan dia pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

MK mengatakan putusan tersebut berlaku mulai Pilpres 2024.

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer