Gibran Anak Jokowi Bisa Maju Pilpres 2024, MK Ubah Syarat Capres-Cawapres

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Gibran Rakabuming (tengah), dan Mahkamah Konstitusi

Gibran sendiri mengakui bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.

"Jawabannya umur tidak cukup," terang kakak kandung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Putusan MK di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer