Almas Mahasiswa Solo yang Gugatannya Dikabulkan MK Ternyata Pengagum Gibran, Ini Profilnya

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaibbbirru

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbiru membuat heboh seluruh masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, gugatan Almas tentang batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, Almas memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam gugatannya, Almas selaku pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai bahwa Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Baca: SOSOK Anwar Usman, Ketua MK yang Nikahi Adik Jokowi Kabulkan Syarat Baru Cawapres yang Kontroversial

Atas dasar itulah, Almas berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen pemohon.

Lantas, seperti apa sosok Almas Tsaqibbirru? Berikut TribunnewsWiki sajikan profil dan biodata Almas yang dihimpun dari berbagai sumber.

Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Surakarta (UNSA).

Pemuda berusia 23 tahun ini memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Ia lahir di Surakarta pada tanggal 16 Mei 2000.

Almas sendiri bertempat tinggal di Jebres, Solo.

Baca: Wakil Ketua MK Saldi Isra Bongkar Kejanggalan dalam Putusan Usia Minimal Capres & Cawapres

Biodata

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Baca: Respons Jokowi Tentang Putusan MK Soal Usia Capres & Cawapres: Tanya MK, Saya Tak Ikut Campur

Atas dikabulkannya gugatannya ini, Almas mengaku sangat senang.

"Saya merasa senang atas dikabulkan tersebut," kata Almas Tsaqibbirru saat dihubungi Tribunnews.com.

Ia berujar, gugatan tersebut diajukannya atas dasar untuk menguji ilmu yang sudah didapatkannya di perkuliahan.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut murni diajukan untuk mengaplikasikan ilmunya selaku mahasiswa program studi Ilmu Hukum.

"Dengan gugatan tersebut, saya ajukan atas dasar untuk nge-test ilmu saya yang saya dapatkan dari perkuliahan," ungkap Almas.

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi, saya bisa katakan enggak sih kalau itu, murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," tuturnya.

(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer