Putusan MK Tak Loloskan Gibran Cawapres, Dua Orang Ini Jadi Alternatif Dampingi Prabowo

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi alias MK sudah keluar.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang membuat langkah Gibran maju di Pilpres 2024 terhalang.

Adapun MK menolak gugatan ini dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Besar peluang Prabowo Subianto tak bisa menggandeng Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024 mendatang, mengingat semakin mepetnya waktu pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: MK Tolak Gugatan PSI, Yusril Tegaskan Tudingan Mahkamah Keluarga ke Keluarga Jokowi Tak Terbukti

Baca: MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Cawapres: Melanggar Moral & Tak Adil

Lantas, jika Gibran batal menjadi cawapres Prabowo Subianto, siapa kandidat terkuat cawapres Koalisi Indonesia Maju?

Ketua Panitia Rakernas VI Projo sekaligus Ketua Bapilpres DPP Projo, Panel Barus, sebelumnya sudah mengungkap sejumlah nama potensial yang bakal didukung Projo sebagai bakal cawapres.

"Jadi saya sudah sampaikan bahwa memang nama Pak Erick ada dalam diskusi kami, nama Pak Erick ada dalam diskusi cawapres potensial," kata Panel dalam konferensi pers persiapan Rakernas, di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa via Tribunnews.com)

Selain Erick, Panel menyebutkan, sosok lain yang menjadi bakal cawapres potensial adalah Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Projo sendiri menyebut bakal tunduk dan patuh atas putusan MK soal usia minimal capres cawapres.

Nama Gibran sendiri beberapa waktu belakangan mencuat menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Seruan duet Prabowo-Gibran digaungkan relawan hingga kader Gerindra di beberapa daerah.

Munculnya nama Gibran juga seiring dengan akan diputuskannya uji materi terkait batas minimum usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya telah diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan agar menjadi 35 tahun. 

Gugatan ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah menyebutkan, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer