MK menyatakan seseorang yang belum menginjak usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan dia pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
MK mengatakan putusan tersebut berlaku mulai Pilpres 2024.
Dengan berlakunya putusan itu, Gibran bisa maju sebagai capres atau cawapres pada pilpres tahun depan kendati usianya belum menginjak 40 tahun.
Gibran yang kini berusia 36 tahun telah memiliki pengalaman menjabat sebagai wali kota sehingga memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Baca: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, Isinya: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
MK mengungkap alasan mengabulkan gugatan agar pengalaman pernah terpilih melalui pemilu, termasuk pilkada, bisa dijadikan syarat alternatif bagi seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres, selain syarat awal berusia minimum 40 tahun.
Dikabulkannya gugatan itu membuat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun masih punya kesempatan maju sebagai capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.
Menurut hakim konstitusi Guntur Hamzah, presiden dan wakil presiden sama-sama rumpun jabatan yang dipilih (elected officials) sebagaimana kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Hal tersebut dipandang mencerminkan bahwa jabatan itu sesuai dengan keinginan rakyat.
"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," ujar Guntur saat sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin, (16/10/2023).
Baca: Putusan MK Tak Loloskan Gibran Cawapres, Dua Orang Ini Jadi Alternatif Dampingi Prabowo
Kata Guntur, pembatasan usia yang hanya pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara adalah bentuk wujud ketidakadilan yang tak bisa ditolerasni dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," katanya.
Menurut Guntur, pembatasan usia minimal 40 tahun semata tak hanya menghambat perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional.
Pembatasan itu juga bisa mendegradasi peluang tokoh generasi milenial yang didambakan generasi muda, seluruh anak bangsa yang seusia generasi milenial.
"Dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pernah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat."
Di samping itu, Guntur menganggap pembatasan usia 40 tahun semata bersifat debatable.
Pembatasan itu, menurutnya, tidak memberi pemaknaan yang baik secara kualitatif lantaran sekadar mendasarkan pada umut tanpa mempertimbangkan kematangan politik yang dianggap bisa muncul lewat hasil pengalaman menjabat sebagai pejabat hasil pemilu.
Baca: Rocky Gerung Nilai Gibran Anak Jokowi Belum Siap Jadi Wakil Presiden
Gibran mengaku sudah berulang kali diminta oleh Prabowo untuk menjadi cawapresnya.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," ujar Gibran ketika ditemui di kantornya, Senin, (9/10/2013), dikutip dari Tribunnews.
Akan tetapi, peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo terganjal oleh UU Pemilu yang mensyaratkan umur cawapres minimal 40 tahun.
Untuk mengatasi hal ini, Prabowo telah membawa usulan penurunan batas usia minimal cawapres ke forum koalisi.
Gibran sendiri meminta masyarakat untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas usia minimal cawapres.
"Ya ditunggu saja di MK," kata Gibran.
Ketika ditanya oleh Prabowo tentang kesediaannya menjadi bakal cawapres, putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku hanya menjawab bahwa dia belum cukup umur.
"Umurnya tidak cukup. Kan, tidak cukup," kata Gibran.
Baca: Jokowi Dituduh Jalankan Politik Dinasti Usai Isu Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Santainya
Gibran mengatakan sudah melaporkan hal itu kepada elite partainya, termasuk kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, baliho bergambar Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka bermunculan di sejumlah tempat. Gibran juga mengaku telah melaporkan hal itu.
"(Soal baliho) Ya saya bilang itu relawan," kata Gibran di Balai Kota Surakarta, Senin, (2/10/2023), dikutip dari Tribun Solo.
Menjelang Pemilu 2024, Gibran mengklaim menerima banyak tawaran mengisi berbagai posisi.
Menurut Gibran, tawaran itu tidak hanya datang dari internal PDIP, tetapi juga pihak lain, misalnya Gerindra.
Baca berita lain tentang Gibran Rakabuming Raka di sini.