MK Tambahkan Syarat Capres & Cawapres, Gibran Putra Jokowi Kini Bisa Maju Jadi Cawapres

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNNEWSWKIKI.COM - Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, kini bisa maju sebagai capres atau cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

MK menyatakan seseorang yang belum menginjak usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan dia pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

MK mengatakan putusan tersebut berlaku mulai Pilpres 2024.

Dengan berlakunya putusan itu, Gibran bisa maju sebagai capres atau cawapres pada pilpres tahun depan kendati usianya belum menginjak 40 tahun.

Gibran yang kini berusia 36 tahun telah memiliki pengalaman menjabat sebagai wali kota sehingga memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Baca: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, Isinya: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Alasan MK kabulkan gugatan

MK mengungkap alasan mengabulkan gugatan agar pengalaman pernah terpilih melalui pemilu, termasuk pilkada, bisa dijadikan syarat alternatif bagi seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres, selain syarat awal berusia minimum 40 tahun. 

Dikabulkannya gugatan itu membuat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun masih punya kesempatan maju sebagai capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.

Menurut hakim konstitusi Guntur Hamzah, presiden dan wakil presiden sama-sama rumpun jabatan yang dipilih (elected officials) sebagaimana kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Hal tersebut dipandang mencerminkan bahwa jabatan itu sesuai dengan keinginan rakyat.

"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," ujar Guntur saat sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin, (16/10/2023).

Baca: Putusan MK Tak Loloskan Gibran Cawapres, Dua Orang Ini Jadi Alternatif Dampingi Prabowo

Kata Guntur, pembatasan usia yang hanya pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara adalah bentuk wujud ketidakadilan yang tak bisa ditolerasni dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," katanya.

Menurut Guntur, pembatasan usia minimal 40 tahun semata tak hanya menghambat perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional.

Pembatasan itu juga bisa mendegradasi peluang tokoh generasi milenial yang didambakan generasi muda, seluruh anak bangsa yang seusia generasi milenial.

"Dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pernah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat."

Di samping itu, Guntur menganggap pembatasan usia 40 tahun semata bersifat debatable.

Pembatasan itu, menurutnya, tidak memberi pemaknaan yang baik secara kualitatif lantaran sekadar mendasarkan pada umut tanpa mempertimbangkan kematangan politik yang dianggap bisa muncul lewat hasil pengalaman menjabat sebagai pejabat hasil pemilu.

Baca: Rocky Gerung Nilai Gibran Anak Jokowi Belum Siap Jadi Wakil Presiden

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer