TKW Hongkong Kirim Celana Dalam Harga Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ini Kata Kemenkeu

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKW Hongkong Kirim Celana Dalam Harga Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ini Kata Kemenkeu. TKW bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video viral seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong yang sedang mengeluh usai kirim celana dalam.

Diketahui, TKW itu bernama Yuni, ia mengeluh lantaran membeli celana dalam tersebut dengan harga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu, seperti dilansir Tribun Medan.

Lalu ia kirim ke Indonesia hingga dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

Curhatannya tersebut pun viral di media sosial.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).

"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dna pajak tersebut.

Baca: KAGET Bea Cukai Sebut Emas yang Dipakai Suarnati usai Pulang Haji Barang Palsu, Batal Kena Pajak

Baca: Andhi Pramono Resmi Jadi Tersangka sekaligus Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.

Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.

Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

TKW Hongkong Kirim Celana Dalam Harga Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ini Kata Kemenkeu. Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.

Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

Tanggapan Kemenkeu

Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.
Beginilah penjelasan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo soal celana dalam yang didenda Bea Cukai capai Rp 800 ribu.

Seperti diketahui belakangan ini tengah heboh kasus celana dalam milik TKW di Hongkong yang kena denda Bea Cukai Rp 800 ribu.

Padahal disampaikan TKW Hongkong bernama Yuni itu dirinya membeli celana dalam tersebut dengan harga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu.

Ia pun tidak habis pikir dengan jumlah denda yang diberikan.

Baca: Dugaan Korupsi Berjamaah Pegawai Bea Cukai, Disebut Libatkan Tingkat Menengah Hingga Eselon III

Bahkan videonya menangis mempertanyakan soal hal tersebut menjadi viral dan disoroti publik.

Terkini, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.

Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.

Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.

“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.

Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.

Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.

TKW Hongkong Kirim Celana Dalam Harga Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ini Kata Kemenkeu. TKW bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000. (kolase Tribun Medan)

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.

“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, video seorang TKW Hongkong dibuat menangis oleh Bea Cukai viral di media sosial.

Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu atas celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia.

Ia kecewa lantaran biaya yang dikenakan oleh Bea Cukai saat barang masuk ke Indonesia lebih besar dibanding harga aslinya.

Dimana dikatakannya, dirinya membeli celana dalam di Hongkong seharga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu.

Lalu ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai mematok bea masuk sebesar 800 ribu.

Curhatan Miss Yuni ini akhirnya viral, ia bahkan sampai menangis, ketika tahu barang yang ia beli murah akhirnya mahal saat sampai ke Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI) 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dan Tribun Medan dengan judul Viral TKW Hong Kong Kirim Celana Dalam ke Indonesia kena Bea Masuk Rp 800.000, Kemenkeu Buka Suara dan Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Celana Dalam Seharga Rp200 Ribu Didenda Bea Cukai Rp800 Ribu

Baca berita terkait Bea Cukai di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer